Purbaya Optimis Selesaikan Hutang Pemprov

![]() |
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya |
SOFIFI,
BRN
– Pemerintah Provinsi Maluku Utara optimis
menyeselaikan hutang pihak ketiga tahun 2019 dan 2020 yang belum terbayarkan. Pembayaran
hutang ini akan dilakukan setelah semua sistem sudah normal. Hal ini dikatakan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad
Purbaya kepada wartawan Selasa (16/3/2021)
Dengan adanya sistem
Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu tidak bisa pararel, sementara sistem
yang lama bisa diparaelkan dan itu tidak terkendala saat penginputan. Untuk
pembayaran hutang pihak ketiga tetap di prioritaskan apabila dokumen
pengajuanya 30 Desember tahun 2020. Sementara hutang tahun 2019 akan di
bayarkan apabila sudah ada rekomendasi progres dari Inspektorat.
“ Utang tahun 2019 itu harus
ada rekomendasi dari Inspektorat, setelah itu badan keuangan menyelsaikan”
katanya.
Menuutnya, Aplikasi Simda
itu dapat dipararelkan, saat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk
Tahun 2021 berjalan, Keuangan bisa membuat DPPA Perubahan untuk pembayaran hutang
2019 yang sudah ada rekomendasi Inspektorat.
“ Intinya pemprov siap
membayar Utang pihak ketiga, akan tetapi harus menunggu sistemnya stabil”.
Dirinya berharap, semua
pihak dapat bersabar, pastinya BPKAD tidak tinggal diam, dimana hak-hak pihak
ketiga tetapi di selesaikan. Sebab akan disesuaikan dengan aplikasi lama,
harapnya. (red/adv)