Brindonews.com
Beranda Advertorial PUPR Malut Gandeng BPBJ dan IAPI Bahas Permen Terbaru

PUPR Malut Gandeng BPBJ dan IAPI Bahas Permen Terbaru

Suasana diskusi di Hotel Grand Majang, Kamis (28/5). Diskusi dengan menerapkan physical distancing dan mengenakan masker. (Dok: Humas PUPR Malut).

TERNATE, BRN– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku
Utara (PUPR Malut) bersama DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan Biro
Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), menggelar diskusi di Hotel Grand Majang,
Kamis (28/5) kemarin.

Diskusi merespon Permen Nomor 14 tahun 2020 tentang
Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi itu bertujuan me-review sekaligus memberikan informasi
kepada masyarakat jasa konstruksi mengenai isi dan perbedaan regulasi
sebelumnya. Termasuk pungutan yang perlu diperhatikan melalui peraturan
gubernur dalam mendukung pengadaan di wilayah Malut.





Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani Abusama menuturkan, sebagai
unit instansi yang membidangi jasa konstruksi, Dinas PUPR Malut sebagai
terdepan dalam menginisiasi dan memberikan informasi serta pemahaman kepada
masyrakat jasa konstruksi. Peran ini bertujuan memperbaiki kualitas sisi
pengadaan jasa kontruksi  di wilayah
Maluku Utara lebih baik kedepannya.

“Inisiasi pertemuan dengan IAPI sebagai salah satu lembaga
profesi dibidang jasa konstruksi yang dibentuk secara eksternal. Tentu membantu
dalam menyampaikan informasi, regulasi yang diterbitkan oleh LKPP maupun Permen
PUPR,” ucapnya.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi PUPR Malut, Risman Iriyanto
Djafar meyebutkan, hal ini merupakan tanggung jawab besar dalam pengelolaan jasa
konstruksi, terutama wilayah Maluku Utara.





Risman mengharapkan diskusi smacam ini dapat dijadikan
sebagai wadah informasi, masukan, serta dorongan dalam memperkuat masyarakat
jasa kosntruksi.

“Sehingga langkah perkuatan melalui peraturan gubernur
dapat menghadirkan sisi penyedia yang baik secara kualitas, sisi pengguna yang
transparan dalam pengelolaan serta sumber material alami yang termanfaatkan
dengan baik,” sebutnya.

Ketua DPD IAPI, Farid Hasan mengungkapkan, Maluku Utara
masih membutuhkan sumber daya manusia, terutama pelaku pengadaan yang paham
akan regulasi. Pemenuhan ini tentu menghadirkan ekosistem pengadaan yang baik
pula.





“Diskusi, dialog dan pelatihan sebagai sarana peningkatan
SDM pelaku pengadaan sangat penting untuk keberlangsungan pengadaan barang/jasa
pemerintah,” kata Farid, yang juga Kepala Bagian LPSE BPBJ Malut itu.

Kasubag Pengembangan SDM BPBJ Malut, Takdir Ali Mahmut mengaku,
diskusi ini merupakan langkah bijak menyambut hadirnya Permen PUPR 14 tahun 2020.

Takdir berharap, diskusi yang dimotori Dinas PUPR Malut
itu dapat memberikan warna baru bagi SDM pengadaan barang/jasa di Maluku Utara.
(han/red/adv)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan