Perusahaan Tambang Ini Polisikan Otak Kelompok Penyerobotan Lahan
Sejumlah personel dari TNI/Polri berjaga di Pos Security PT. Adhita Nickel Indonesia di Kecamatan Maba. |
HALTIM, BRN – Hi. Arifin, warga Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan,
Kabupaten Halmahera Timur, dilaporkan ke Polres Halmahera Timur atas dugaan
penyerobotan lahan PT. Adhita Nickel Indonesia, Kamis pagi, 23 Juni 2022, sekira pukul
09.00 WIT. Arifin diperkarakan bersama kelompoknya.
Informasi yang dihimpun brindonews.com
menyebutkan, laporan polisi terdahap Arifin dan kelompoknya itu berawal dari
upaya paksa kelompok Arifin menguasai pos penjagaan dan memblokade aktivitas PT.
Adhita Nickel Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Maba, Rabu kemarin, 22 Juni
2022. Arifin diduga otak dibalik gerakan yang mencatut nama Hutomo Mandala Putra, atau lebih dikenal Tommy Soeharto, putra bungsu
mantan Presiden Indonesia yang kedua, mendiang Soeharto.
General Manager PT. Adhita Nickel
Indonesia, Ishac Idrus Djailani, dikonfirmasi membenarkan perihal dimaksud.
Menurutnya, ada sejumlah oknum yang datang menyerobot atau bernafsu mengambil
alih lahan milik PT Adhita Nickel Indonesia. Salah satu dari mereka diketahui adalah
Hi. Arifin yang diduga kuat sebagai dalang dibalik penyerobotan lahan.
“Benar ada sejumlah oknum itu datang
menyerobot paksa lahan PT. Adhita Nickel Indonesia pada Rabu kemarin. Mereka
datang dengan membawa-bawa nama Tomi Soeharto. Tindakan ini sangat memperkeruh
keadaan, baik kepada masyarakat maupun pihak perusahaan,” katanya ketika
dikonfirmasi wartawan Kamis siang, 24 Juni 2022.
Mantan Anggota DPRD Halmahera Timur itu
menjelaskan, secara hukum, pemegang saham dan akta, ditamba IUP perseoraan adalah
Burhanuddin Leman Djailani. Posisi Burhanuddin di PT. Adhita Nickel Indonesia (ANI)
sebagai direktur utama, bukan Tommy Soeharto dengan PT. Bumi Nusa Permai atau
BNP.
“Jadi secara hukum pemegang izin kuasa
tambang ini adalah Pak Burhanuddin Leman Djailani, bukan siapa-siapa. Pemilik
IUP PT. ANI ini masih ditangan Pak Burhanuddin belum berpinda tangan. Jadi
kelompok lain jangan datang menyerobot KP kami, apalagi membawa-bawa nama Tommy
Soeharto,” terang Ko Is, begitu Ishac Idrus Djailani biasa disapa.
Ko Is itu menjelaskan, status kepemilikan
perusahaan sebelumnya digugat oleh pihak Tommy Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Hanya saja belum ada putusan inkra karena Tergugat masih mengajukan
banding.
“Burhanuddin Leman Djailani selaku
Tergugat mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 564/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Juni 2022. Proses hukum di
pengadilan masih berjalan, belum final. Kalau memberhentikan aktifitas produksi
perusahaan terkecuali ada perintah langsung dari pengadilan sebagai institusi
independen. Begitu juga surat resmi dari pengadilan untuk memberhantikan
aktifitas belum ada. Hanya saja kemarin dari Polda Metro Jaya datang dalam
rangka untuk menginvestigasi kasus yang terjadi disini (PT. ANI), kemudian
pihak Polda Metro Jaya mengimbau agar jangan dulu beraktivitas, dan kami menghormati
himbauan itu. Anehnya, setelah pihak kepolisian menginvestigasi, sore harinya
ada oknum yang datang memprovokasi keadaan dengan membawa sejumlah warga ke
lokasi perusahaan dengan tujuan menyerobot lahan milik PT. ANI,” terangnya.
Direktur Utama PT. ANI kubu Tommy
Soeharto, Bob Brata Jaya, ketika diwawancarai sejumlah awak media mengatakan,
pihaknya masih menunggu proses banding Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sampai dengan selesai.
“Jadi dimohon untuk menghormati
menyangkut proses banding sehingga pihak Burhanuddin Leman Djailani belum bisa
beraktivitas apalagi memproduksi. Jadi di PT. ANI ada 75 persen saham Tommy
Soeharto,” ucapnya.
Kepala Satua Reserse dan Kriminal Polres
Halmahera Timur, IPDA. Muhammad Kurniawan belum memberikan keterangan resmi
perihal laporan dimaksud. Pertanyaan yang dilayangkan brindonews melalui Whatsapp,
sekira 18:29 WIT belum ada tanggapan hingga berita dipublis pada pukul 23:20
WIT.(mal/red)