Penyidik Temukan Indikasi Pidana Kasus Pelantaran Anak dan Istri Mantan Kepala BNN Tikep

TERNATE, BRN – Kasus dugaan pelantaran anak dan istri oleh mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan inisial BA resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Ini setelah penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara menemukan dua alat bukti yang cukup.
BA saat ini berdinas di BNN Maluku Utara. Ia merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
Kuasa hukum pelapor, Roslan mengatakan, perkara ini sudah dilakukan gelar perkara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pun sudah diterima tim hukum korban.
“Atas dasar itu menurut kami, penyidik yangg menangani laporan klien kami telah yakin adanya perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Adanya peningkatan status tersebut kami selaku penasehat hukum pelapor mengucapkan terimakasih kepada penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara karena sudah berkerja secara cepat dan profesional dalam menangani laporan klien kami,” kata Roslan, melalui keterangan tertulis yang diterima brindonews, Kamis malam, 12 April.
Pemilik sapaan akrab Alan ini menambahkan, dalam penyidikan, kliennya dan sejumlah saksi sudah diperiksa dalam pemeriksaan lanjutan. Tim penasehat hukum juga memberikan bukti pendukung yang diperlukan penyidik.
Alan berharap, penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat. Apabila berkasnya dinyatakan lengkap, dapat secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate.
“Hal ini penting agar klien kami mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor. Kepala BNN Propinsi Maluku Utara sebagai pimpinan tertinggi harus mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan terlapor dari jabatannya. Penting lakukan agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lain bahwa penelantaran anak dan istri dengan dalil apapun tidak dibenarkan oleh undang-undang,” terangnya. (red)