Brindonews.com
Beranda News Pengaruh Miras, Ayah Nekat Cabuli Anaknya

Pengaruh Miras, Ayah Nekat Cabuli Anaknya

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan Mapolres Morotai Selasa 10 Maret 2020

MOROTAI,BRN- Bejat kalimat ini pantas sematkan
kepada Ruslin S Manopo. Bagaimana tidak, pria asal Palu berusia (49) yang
berdomisili di Desa Darame nekat mencabuli anak dibawah umur yang tak lain
adalah anaknya sendiri.





Dari
data yang di himpun Media ini, Selasa (10/03). peristiwa tragis yang alami
korban sebut saja Bunga nama samaran yang masih duduk dibangku sekolah SD kelas
VI ini terjadi dua bulan lalu tepatnya pada bulan Januari 2020. Dimana pelaku,
Ruslin S Manopo (49) bersama temannya Satria (60) nekat mencabuli korban yang
masih dibawah umur secara bergantian.

Tindakan
bejat yang dilakukan pelaku bersama temannya ini dilakukan di rumahnya sendiri
tepatnya di Desa Wawama pada malam hari saat korban tertidur pulas, pelaku dan
temannya nekat cabuli anak dibawah umur, karena dibawah pengaruh Minuman Keras
(Miras).

Warni, ibu korban menceritrakan kejadian yang menimpa anaknya itu, setelah
anaknya memberitahukan bahwa dirinya dicabuli ayahnya bersama temannya usai
mengonsumsi Miras di rumah mereka.


Memang saya tidak lihat langsung, saya tahu kejadian ini karena anak saya
cerita ke saya, bahwa waktu itu dia dorong-dorong ayahnya dan temannya kemudian
meremas buah dada sebelah kiri anak saya, ” kisahnya dengan nada sedih.





Mendengar
apa yang dikisahkan korban, sang ibu langsung naik pitam dan mencaci maki-maki
pelaku dan teman-temannya itu.

 ” Setelah mendengar apa yang diceritakan
anak saya, saya berniat mau lapor ke polisi, tapi karena kami tidak ada
kendaraan, tapi saya bersyukur dari pihak sekolah sudah melaporkan ke polisi,
“katanya.

Sementara,
guru korban, Desnita mengungkapkan setelah mengetahui kejadian yang dialami
anak didiknya, dirinya langsung memberitahukan ke ke kepala sekolah (Kepsek).
Kepsek langsung memutuskan, Selasa (10/03) melaporkan pristiwa yang menimpa
sisawanya itu ke polisi.






Kebetulan saya wali kelas korban, apa yang siswa alami pasti mereka cerita ke
teman-teman mereka, korban ini mau pinda rumah dan didalam tasnya sudah membawa
pakkaiannya untuk menginap di rumah temanya itu. Teman korban kemudian cerita
ke saya, dan saya langsung tanya kenapa harus bawah pakean diwaktu sekolah,
anak itu menjawab, papanya dan taman-temannya ramas buah dada saya, mendengar itu
langsung saya kaget dan melaporkan ke kepala sekolah sehingga kami bersama orang tua korban langsung melaporkan ke pihak
kepolisian,” imbuhnya.

Terpisah
Kanit SKPT Polres Pulau Morotai Bripka Umar Hi Nasir saat dikonfirmasi
membenarkan, telah menerima laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur
oleh ibu korban dan pihak sekolah.


Untuk ancaman hukumanya belum ditetapkan, karena bagian Reskrim mendalami dulu,
baru ditetapkan pasalnya dan laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi
Nomor: LP/10/Polres/SKPT dan Laporan Polisi Nomor:LP/11/III/Polres/SKPT,
“tegasnya.





Lanjutnya,
saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut mereka
adalah  Ruslin S. Manopo umur 49 tahun
asal Palu berdomisili di Desa Darame dan Satria (60) warga Desa Darame.


Kronologinya kedua pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat korban tidur lelap,
pelaku memegang kemaluan korban, meramas buah dada, dan mengisap puting susu
korban, “terangnya. (fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan