Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Penarikan PAD Sektor Perikanan di Halmahera Timur Terkendala Perbup

Penarikan PAD Sektor Perikanan di Halmahera Timur Terkendala Perbup

Rustam Ali.


HALTIM, BRN
Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Timur di sektor
perikanan boleh
dibilang cukup menambah profit daerah. Hanya saja
penggarapan potensi kekayaan maritim kabupaten bermotto Limabot Fayfiye itu belum maksimal dikelolah.
 





Tidak optimalnya
pengelolaan item penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil peengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan
serta lain-lain pendapatan asli daerah
yang sah diganjal peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup).
 

Pedoman atau payung hukum inilah diklaim
menjadi penyebab PAD sektor perikanan tidak bisa digarap oleh dinas perikanan
dan kelautan setempat. Imbasnya, OPD yang membidangi perikanan ini tidak bisa
berbuat lebih.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan Halmahera Timur, Rustam Ali mengaku dinas yang nahkodainya belum
mampu menggenjot retribusi PAD di sektor perikanan.





“Tidak ada dasar hukum berupa perda
ataupun perbub yang secara khusus mengatur tentang retribusi PAD sektor
perikanan. Makanya kami masih terkendala untuk menarik retribusi,” kata Rustam,
ketika disembangi Media Brindo Grup diruang kerjanya, Senin, 7 Februaru 2022.

Rustam mengatakan, pihaknya pernah
menarik retribusi PAD sektor perikanan, namun itu empat tahun lalu. Langkah ini  kemudian mereka ditegur oleh BPK Perwakilan
Maluku Utara. Teguran itu, lanjut Rustam, agar tidak menjadi temuan BPK.

“Jadi untuk tahun 2022 kami belum
menarik retribusi di sektor perikanan. Baik kepada nelayan maupun pengusaha
ikan di Halmahera Timur. Kami punya potensi perikanan yang sangat besar di
Kecamatan Maba Utara dan Maba Selatan, tetapi kita tidak bisa tarik (retribusi),
ini yang sangat disayangkan,” sebutnya.





Rustam menambahkan, DKP bakal berupaya
berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halmahera Timur. Ini
dilakukan perihal membicarakan payung hukum penarikan retribusi PAD perikanan.

“Kami akan konsultasi ke bagian hukum.
Nantinya dibuat perda atau perbub, kami juga akan konsultasi ke kementerian KKP
untuk bicarakan potensi perikanan di Halmahera Timur,” ujarnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan