Brindonews.com


Beranda Headline Pemprov Tetapkan Maluku Utara Siaga Darurat COVID -19

Pemprov Tetapkan Maluku Utara Siaga Darurat COVID -19

Karo Humas Mulyadi Tutupoho di dampingi  Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19

 Proivinsi Malut, dr. Rosita Alkatiri 

TERNATE,BRN – Pemerintah provinsi Maluku Utara
melalaui Surat Keputusan (SK) Gubernur Abdul Gani Kasuba nomor  284/KPTS/MU/2020, tertanggal 19 Maret 2020.
Menetapkan status penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona – Covid 19.





Karo
Humas Setda Provinsi Maluu Utara, Mulyadi Tutupoho dalam Konferensi Pers di
Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Proivinsi Malut, Sabtu
(21/3/2020) mengatakan, penetapan yang dilakukan gubernur Maluku Utara,
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19), serta
arahan Presiden RI yang meminta kepala daerah di Indonesia untuk memonitor
penyebaran wabah Corona di daerah masing-masing. “Dengan keputusan dan arahan
Presiden tersebut, sehingga gubernur menetapkan Maluku Utara sebagai Siaga
Darurat Corona,” kata Mulyadi.

Menurutnya,
berdasarkan surat edaran Mendagri tentang pencegahan penyebaran Corona, serta
hasil rapat gubernur Maluku Utara dengan berbagai pemangku kepentingan pada 17
Maret lalu. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan Status Penangana  Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona atau
Covid -19 mulai 19 Maret hingga 16 Juni 2020, sekaligus membentuk Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid – 19) di Maluku Utara.

“Segala
biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya penetapan ini dibebankan kepada
APBN, APBD dan sumber dana laian yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan,” katanya.(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *