Brindonews.com






Beranda Advertorial Pemprov Malut Raih Peringkat Satu Terbaik Pengelolaan DAK Fisik

Pemprov Malut Raih Peringkat Satu Terbaik Pengelolaan DAK Fisik

Ahmad Purbaya.


SOFIFI, BRN
– Pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah
Provinsi Maluku Utara membuahkan prestasi. Ini ditandai dengan penghargaan dari
Kantor Perbendaharaan Negara atau KPN Ternate kategori pengelolaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) fisik tahun 2021.





Pemberian penghargaan
terhadap pemerintahan dibawah Gubernur Abdul Gani Kasuba itu meliputi realisasi kontrak senilai Rp343.604.546.759, dan realisasi
penyaluran sebesar Rp 343.408.046.715. Sedangkan realisasi DAK berdasarkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp323.017.488.217.

“Alahmdulilah, tahun
2021 kita raih penghargaan peringkat ke satu sebagai pemerintah daerah dengan
nilai kinerja DAK Fisik terbaik tahun anggaran 2021 dari KPN Ternate,” kata
Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya,  Senin 21
Maret.

Mantan Kepala
Inspektorat Maluku Utara ini mengatakan ada dua penilaian sumber kebijakan DAK
fisik 2021, yakni fisik reguler dan fisik penugasan. Fisik reguler difokuskan
pada pencapaian standar pelayanan minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan
dasar pendidikan, kesehatan dan konektivitas.





Sedangkan fisik
penugasan bersifat lintas sektor berdasarkan tema atau program yang mendukung
pencapaian sasaran major project dan
prioritas tertentu seperti, tema penurunan kematian ibu dan stunting,
penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan dan infrastruktur ekonomi berkelanjutan.

“Kita terus berupaya
memanfaatkan anggaran DAK, sehingga program-program pelayanan dasar bisa
teratasi dengan baik,” ujarnya.

Ahmad Purbaya
menambahkan, pengelolaan DAK fisik tentu ada tantangan. Pelibatan Aparat
Pengawas Internal Pemerintah atau APIP bertujuan memastikan governance dan keakuratan laporan penyerapan
dana capaian ouput.





“Ini sangat
penting. Karena kodefikasi DAK fisik pada SIPD perlu penyesuaian nomenklatur
dan perubahan APBD. Ada juga keterlambatan proses di BPJB diantaranya, menunggu
penetapan DPA atau revisi DPA, keterlambatan penujukan pejabat pengadaan dan
jenis barang yang akan dibeli tidak muncul atau terlambat muncul dalam
e-katalog. Selain itu, keterlambatan pelaksanaan akibat pembatasan kegiatan
karena pandemi Covid-19,” ucapnya.(red/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan