Brindonews.com
Beranda Daerah Pemprov Maluku Utara Dapat “Rapor Merah” Pelayanan Publik

Pemprov Maluku Utara Dapat “Rapor Merah” Pelayanan Publik

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

TERNATE, BRN – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, memberikan
“rapor merah” kepada Pemerintah Provinsi
Maluku Utara atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Rekor buruk ini juga diberikan kepada
Pemerintah Halmahera Barat dan Pulau Taliabu.
 

Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan penilaian itu dilakukan terhadap
10 pemerintah kabupaten kota di Maluku Utara.





Pemerintah Provinsi
Maluku Utara, Halmahera Barat dan Pulau Taliabu menjadi Tiga dari Sepuluh
satuan unit penyelenggara pelayanan publik yang berada di zona merah. Sedangkan
sisanya di zona kuning.

Sofyan mengemukakan,
rendahnya kepatuhan atau pemenuhan standar pelayanan yang berimbas pada
rendahnya kualitas pelayanan publik itu dipengarugi beberapa faktor penyebab. Salah
satunya belumnya penyusunan, menetapkan dan penerapan standar untuk setiap
jenis pelayanan sebagai tolak ukur.

“Standar pelayanan ini
menurut saya sangat penting,” kata Sofyan, dalam acara Ekspos Kinerja
Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2021, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Maluku Utara, di Kelurahan Santiong, Kota Ternate Tengah, Jumat sore, 31
Desember.





Kepala Keasistenan
Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Alfajrin
A. Titaheluw menambahkan, data nilai yang dikonversi menjadi angka sesuai bobot
yang ditetapkan. Kemudian direkapitulasi untuk mendapatkan nilai rata-rata per
instansi atau institusi.

Hasil nilai
rata-rata diklasifikasi ke dalam Tiga interval berbeda, zona hijau kategori
tinggi, zona kuning berkategori sedang, dan zona merah berkategori rendah.

“Ada 10 varibel
penilaian kepatuhan, didalamnya terdapat 20 indikator. Survey kepatuhan tahun
ini ada tambahan satu indikator yaitu pelayanan elektronik,” ucapnya.  





 

(red)  





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan