Brindonews.com
Beranda Daerah Pemerintah Kota Ternate Tiadakan Alokasi DPPK

Pemerintah Kota Ternate Tiadakan Alokasi DPPK

Kantor Wali Kota Ternate.





TERNATE,
BRN
– Pemerintah Kota Ternate memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana
partisipasi pembangnan kelurahan  atau DPPK
dalam APBD 2022. Peniadaan menyusul
adanya kebijakan refocusing Pemerintah
Indonesia.

Walikota
Ternate Tauhid Soleman menjelaskan, seiring kebijakan peniadaan alokasi dana
kelurahan atau DK dalam APBN 2021, berdampak pula pada DPPK.
Kebutuhan DK kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum di
kota masing-masing.

“Tahun
ini dan tahun depan akan tidak ada lagi DK ataupun DPPK. Sumber pendapatan Kota
Ternate mengandalkan DAU,
untuk itu maka angaran ini
bisa dimanfaatkan tiap-tiap kelurahan. Kalau semua sudah normal, kita kembali
alokasikan di 2023 mendatang,” kata Tauhid, Senin, 1 November.





Tauhid
menyatakan, peniadaan DPPK ini berlaku di 78 kelurahan di Kota Ternate.

Lurah Bastiong Talangame, Masdiana F. Syagar mengatakan,
peniadaan anggaran terhitung semenjak Juli 2020.

Masdiana mengaku, pengalihan atau refocusing sebagian
anggaran untuk penanganan Covid-19 berdampak serius terhadap program yang
sebelumnya telah dicanangkan.





“Sudah hampir setahun angaran Kelurahan sampai saat ini
belum dicairkan. Akibatnya beberapa kegiatan fisik  dan program pemberdayaan tidak bisa jalan.
Kita hanya bisa layani pelayanan admistrasi di kelurahan, sementara
untuk program masih dipending (karena keterbatasan anggaran),” katanya. (ves/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan