Brindonews.com
Beranda Daerah Pembayaran Hutang Pihak Ketiga Menunggu DPA OPD

Pembayaran Hutang Pihak Ketiga Menunggu DPA OPD

AHMAD PURBAYA.

Pemerintah
Provinsi
Maluku Utarasiap membayar
hutang ke pihak ketiga. Pembayaran tunggakan itu akan dilakukan
jika semua oorganisasi perangkat daerah (OPD) sudah mencetak dokumen pelaksanaan
anggaran atau DPA.





Kepala BPKAD
Maluku Utara, Ahmad Purbaya menuturkan baru 7 dari 15 OPD yang sudah mencetak
DPA, sementara sisanya belum. DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan
belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna
anggaran, salah satunya pembayaran hutang pihak ketiga.

“Namun dari 7
ini BPKPAD belum bisa berbuat apa-apa. Karena sistem pembayaran hutang harus
secara bersamaan. Tujuh OPD yang sudah cetak DPA harus menunggu OPD lain yeng
belum selesai penginputan,” ujarnya, Selasa, 6 April.

Purbaya mengatakan,
tujuh OPD tersebut diantaranya PUPR, disperkim, dinas tenaga kerja dan
transmigrasi, dinas perhubungan, BPBD dan BPKAD serta dinas kearsipan.





Sementara OPD
yang belum menginput DPA, lanjut Purbaya, dinas pendidikan dan kebudayaan, sekertariat
DPRD, biro organisasi, dinas pariwisata, biro umum dan perlengkapan.

“Sementara dinas
kesehatan dalam tahap penginputan RKA, sebab masih 70 persen penginputan DPA. Sedangkan
Bappeda dan biro humas juga Belum dilakukan penginputan,” sebutnya.

Purbaya berharap
dalam waktu dekat semua OPD sudah menyelesaikan DPA. “Kalau OPD yang belum
lakukan penginputan bisa memperhambat (perbayaran hutang pihak ketiga),”
katanya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan