Brindonews.com
Beranda Headline Pelaku Pembunuh Kiki Kumala Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuh Kiki Kumala Terancam Hukuman Mati

Suasana jumpa pers (press release). Direktur Direktorat Kriminanl Umum Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Anton Setiawan didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Tikep merilisi kasus pembunuhan dan pemekosaan Kiki Kumala. Tersangka MI (kaos orange) ikut dihadirkan.  

TERNATE, BRN – Pelaku pembunuhan dan
pemerkosaan terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19) warga Desa Tahane,
Kecamatan Malifut, Halmahera Utara ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dia dijerat tiga pasal berlapis dan terancam maksimal hukuman mati.

Direktur Direktorat Kriminanl Umum Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Anton Setiawan,
dalam keterangan persnya mengatakan, tiga pasal berlapis itu diantaranya Pasal
340 tentang pembunuhan berencana subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana
lainnya junto 365 pencurian maupun kekerasan
serta 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara
seumur hidup.





“ Terduga pelaku berinisial MI (35) asal Tobelo, Halmahera
Utara. Dia di tangkap di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota
Tidore Kepulauan pada Kamis (18/7) sekira pukul 10.00 pagi WIT,” kata Anton di
Tidore, Jumat (19/7).

Perwira menengah Polri ini mejelaskan, dalam
perkara ini
MI memperkosa kemudian
menghabisi nyawa Kiki menggunakan karet lis variasi kaca mobil yang diikat di
leher korban. Tersangka yang juga residivis kasus pemerkosan tahun 2006 itu
selanjutnya membawa jasad korban dan membuangnya di semak Dusun Lokulamo,
Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

“ Perbuatan keji yang dilakukan pada Selasa, 16 Juli 2019
dan diduga sudah ada niat dari pelaku. Sebab tidak ada penumpang lain dalam
mobil pelaku. Dan saat membawa korban dari Malifut tujuan Sofifi, pelaku MI
melewati jalan belakang arah Sofifi, tepatnya di jalan belakang Guraping,”
katanya seperti dilansir di beritamalut.co.





“ Dia juga mengambil barang-barang korban. Hari itu juga, MI
membuang jasadnya di Lelilef Weda ”.

Memudahkan Polisi

Kombes (Pol) Anton menambahkan, hilangnya Kiki Kumala yang
sempat viral di media sosial (medsos) facebook memudahkan proses penyelidikan
polisi. Selain itu, kata Anton, dari hasil viral itu banyak masyarakat datang
melapor, baik di Malifut maupun Tidore.





“ Keluarga mulai resah karena korban seharian yang tidak
kunjung sampai ke Sofifi dan Ternate, begitu pula masyarakat Malifut. Informasi
hilangnya Kiki kemudian muncul di media sosial, alhamdulillah itu lebih
memudahkan kami (polisi) dengan viral itu,” kata Kombes Setiawan.

Anton mengemukakan, selain viral di media sosial, ada
tersiar kabar keberadaan MI di Tidore Kamis kemarin. Pelaku tidak lagi di Malifut
maupun Desa Dum Dum. “Dan ada yang kirim motornya dari Loleo ke Tidore,” kata
Anton.

Dari informasi itu, pada Kamis 18 Juli 2019 tepatnya di
pelabuhan Loleo, Halmahera tengah, Kanit Reskrim Polsek Tidore, Bripka Ustang
Ardi Usman kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Dir Reskrimum Polda mengenai
kabar pengiriman motor oleh tersangka.





“ Namun ada kejangggalan, sebab motor tersebut pelaku tidak
mengambil, tapi yang mengambil adalah saudara dari calon istri pelaku,” tambahnya.

Hasil pengintaian polisi menurutnya, motor tersebut di
jemput Rifan. Berdasarkan keterangan Rifan serta pengembangan pelaku diamankan di
Kelurahan Dokiri sekira pukul 9.00 pagi WIT.

“ Setelah pelaku ditangkap, kemudian dimintai
keterangan, akhirnya terkumpul semua termasuk korban yang ia bunuh. Semua
barang bukti yang ada, siap di proses,” tuturnya. “ Atas kasus ini tersangka
kita jerat Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembubuhan dengan
tindak pidana lainnya
junto 365
pencurian serta kekerasan maupun Pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal
pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
 (red/brn/bm)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan