Brindonews.com






Beranda Headline Pekan Depan, PN Tobelo Putuskan Satu Kasus Narkoba

Pekan Depan, PN Tobelo Putuskan Satu Kasus Narkoba

Ilustrasi 

MOROTAI,
BRN

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai pastikan pekan depan pengadilan Negeri (PN)
Tobelo bakal mengeluarkan putusan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan
Narkoba jenis sahbu yang melibatkan FI warga Morotai.





” kasus Narkoba dengan
terdakwa saudara berinisial FI ini, kami pastikan minggu depan sudah diputuskan
oleh PN Tobelo,”ucap Kasi Pidum Kejari Morotai, M. Dasim Bilo, Selasa (29/10).

Kata dia, sebelumnya Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai sudah melakukan penuntutan di PN Tobelo.  Dengan melanggara pasal 127 ayat 1 huruf a
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, saudara FI telah melakukan
pidana penyalahgunaan Narkoba golongan 1 dengan mengonsumsi sendiri, dengan
ancaman tiga tahun penjara, “katanya.

Tak hanya itu, dia juga
membeberkan sejumlah kasus Narkoba  yang
tangani sepanjang tahun 2019.

“Sebanyak 5 kasus
Narkoba ditangani, dua kasus sudah diputuskan oleh PN Tobelo, sementara dua
kasusnya lainya masih tahap proses tuntutan, sedangkan satu kasus lainnya masih
dalam proses penyidikan, “timpalnya.





Perlu diketahui BNNK Pulau
Morotai menggerek terdakwa FI di Desa Gotalamo Kecamatan Morsel pada tanggal 19
Juni 2019 dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 0,24
gram. (fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan