Brindonews.com
Beranda Headline PT Babang Raya: Perampok Subsidi, Penindas Rakyat!

PT Babang Raya: Perampok Subsidi, Penindas Rakyat!

iLustrasi

HALSEL,BRN – PT Babang Raya, perusahaan pengelola BBM di Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sasaran kecaman keras. Perusahaan ini diduga melakukan dua pelanggaran berat sekaligus: menyalahgunakan dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal, serta menindas pekerja dengan upah di bawah UMK dan mengabaikan aturan ketenagakerjaan.

Berdasarkan temuan lapangan, PT Babang Raya terbukti menyalahgunakan alokasi minyak tanah subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil. BBM tersebut dijual seharga Rp7.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 184 Tahun 2022, yaitu hanya Rp5.700 per liter di wilayah Gane Barat Selatan.

Praktik curang ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.

Tak hanya merugikan rakyat, perusahaan ini juga menindas karyawannya. Gaji yang dibayarkan dinilai jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan, serta jaminan sosial dan upah lembur tidak dibayarkan secara layak dan transparan—jelas mencederai PP Pengupahan dan hukum ketenagakerjaan.

Koordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia (FAI), Sahdan Abjan, mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut tindakan tegas:

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi atau soal uang semata, melainkan praktik kolonial yang merampas hak rakyat Halmahera Selatan secara terang-terangan!” tegasnya dengan marah.

Sahdan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan investigasi dan audit total, serta mencabut izin usaha PT Babang Raya jika terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat sistemik ini. (tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan