Brindonews.com
Beranda News Pasutri Usia Anak Tidak Diterbitkan Buku Nikah

Pasutri Usia Anak Tidak Diterbitkan Buku Nikah

Musyrifah Alhadar

SOFIFI, BRN – Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Maluku Utara bakal tidak mengeluarkan
akta dan buku nikah untuk pasangan suami istri atau pasutri dibawah usia. Dispensasi
itu akan diterapkan kalau pasangan yang menikah masih belum cukup umur atau berkategori
anak.

Pelaksana
tuga Kepala DP3A Malut, Musyrifah Alhadar menjelaskan, alasan diambilnya
dispensasi itu menyusul disahkanya batas usia menikah, yaitu maksimal 19 tahun.
Keputusan ini diatur atau tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.





Alasan lain
mengeluarkan kebijakan tersebut mengikhtiarkan beberapa faktor, salah satunya
kesiapan dalam berumahtangga dengan usia yang tergolong dini. Musyrifah
mengatakan, ketidaksiapan berumahtangga sering kali memicu kekerasan terhadap rumah
tangga atau KDRT dan menyumbang tingkat perceraian dini yang semakin tinggi.

  

“Ini
harus dilakukan sosialisasi, terutama di setiap sekolah menengah atas dan kepada
masyarakat. Dalam melancarkan sosialisasi ini dibutuhkan kerja sama antar media
, LSM, dan lembaga hukum lainnya agar tidak semata-mata pemerintah jadi tulang
punggung,” katanya, Senin (3/2).





Musyrifah menyebut, sosialisasi
nantinya dilakukan itu guna memberikan pemahaman reproduksi remaja dan parenting
atau pendidikan keluarga untuk orangtua di setiap kabupaten/kota. Ini bertujuan
meningkatkan
sebagai strategi mencegah resiko masalah
reproduksi remaja dan penguatan atau meningkatkan peran orangtua bagaimana cara
menjadi teman untuk anak.

“Ini
akan dilakukan di kabupaten/kota usai dari rapat koordinasi daerah. Dalam rapat
koordinasi ini, akan dilakukan pendatanganan pakta integritas provinsi dan kabupaten/kota
untuk menindaklanjuti Gerakan Bersama 
Pencegahan Perkawinan Anak atau Geber PPA untuk wujudkan Indonesia Layak
Anak Tahun 2024,” katanya.





“Agar hak-hak anak bisa
turuti seperti hak pendidikan, hak Kesehatan, dan hak lainnya,” sambungnya. (na/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan