Panwascam Tertibkan 40 APK Pemilu
Penertiban APK di Kelurahan Ngade Kecamatan Kota Tenate Selatan |
TERNATE, BRN – Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan Ternate Selatan menertibkan sedikitnya 40 alat peraga kampanye
(APK) para calon legislatif. Ke-40 APK yang tertibkan tersebut karena di anggap
melanggar ketentuan.
Ihwal ini
di utarakan Kordiv Pengawasan dan hubungan Antar Lembaga Panwaslu Ternate
Selatan, Iskar Hukum. Mantan Presiden BEM F-KIP Universitas Khairun Ternate ini
menjelaskan, penertiban APK itu berdasarkan UU NO 7/2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu
RI NO 28/2018 tentang pengawas kampanye pemilihan umum serta PKPU NO 28/2018
perubahan atas PKPU NO 23/2018 tentang kampanye pemilu.
“
Serta Perwalikota Ternate NO 8/2013 dan edaran KPU Propinsi NO 154 dan 157. Itu
yg menjadi asas kita dalam menertibkan APK Pemilu 2019,” jelas Iskar usai
penertiban APK, Jumat (18/1).
Pria yang
akrab disapa Ikal ini mengatakan, penertiban yang dilakukan pada hari ini
sebagai tidaklanjut giat gabungan pada Kamis kemarin yang sempat di hentikan karena
kondisi cuaca. Sementara petugas yang diturunkan meliputi Bawaslu dan KPU Kota Ternate, Polres dan Pemkot Ternate.
Penertiban
itu, kata Ikal, tidak semua APK di tertibakan. Yang di tertibkan hanyalah APK di
luar ketentuan dan posko pemenang yang mengatasnamakan pribadi caleg. Dia mengaku
saat ini tinggal beberapa kelurahan yang belum di tertibkan APKnya. Agenda penertiban
tetap berlanjut beberpa hari kedepan. Sebab besok dan lusa nanti bawaslu mengagendakan
bimbingan teknis. “ Giat
penertiban yang dilakukan hari ini melibatkan Panwascam, staf, PPL dan PPK
Ternate Selatan dan jajaran PPS, serta Polsek Sektor Selatan,” katanya.
“ Kepada
para peserta Pemilu 2019 di harapkan dapat mengikuti ketentuan dalam pemasangan
APK,” imbuanya. (mal/red)