Brindonews.com
Beranda Headline Panja Temukan Siapa Pemilik Rekening Siluman Dana Bos

Panja Temukan Siapa Pemilik Rekening Siluman Dana Bos

Ilustrasi uang tunai 

SOFIFI, BRN – Rupanya
rekening siluman yang menampung dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) akhirnya
di temukan siapa pemilik rekening tersebut. Rekening penampung dana bos senilai
Rp 22 rekening : 150-00-1232401-6 dalam bentuk Giro atas nama Bendahara Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut ke rekening Tabungan Bisnis Mandiri
atas nama Bendahara Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut nomor
rekening .15000-1308464-3. Dan selanjutnya pada tangga! 1 januari 2018 dana BOS
sebesar Rp. 22.841.820.000,00 tersebut dipndahkan kembali ke rekening Penampung
dana BOS nomor rekening : 150-00-1232401-6 dalam bentuk Giro atas nama
Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut.





Ketua Panitia Kerja (Panja)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mengatakan,
berdasarkan LHP BPK ditemukan dugaan rekening siluman penampungan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,
betapa tidak hasil audit BPK RI Perwakilan Malut ditemukan Rp 22 miliar Lebih
dipindahkan ke rekening lain, namun hasil temuan panja ditemukan Rp 37 miliar
lebih direkening tersebut.

Sahril Taher dalam
penyampaian laporan Pansus menjelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak
tahun 2016 membuka rekening escrow (rekening penampung) yang mengendapkan dana
BOS sebelum disalurkan kepada sekolah penerima. Namun Rekening Escrow dibuka
tanpa sepengetahuan Bendahara Umum Daerah dan pemberitahuan ke DPRD akibatnya
Nilai Dana BOS tahun 2017 yang mengendap sebesar Rp 22. 841.820.000.00 tidak
dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembukaan Rekening Escrow merupakan fraud
atau kecurangan yang disengajakan. Temuan pengelolaan Dana Bos tersebut
terungkap sebagaimana termuat pada LHP BPK Tahun 2017 terkait pembukaan
rekening escrow. Pembukaan Rekening Escrow (rekening Penampung) tidak
sepengetahuan dan seizin Bendahara Umum Daerah (BUD), Hal ini bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 39 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan keuangan Negara/Daerah,” tegasnya.





Politisi Partai Gerindra itu
mengaku berdasarkan temuan BPK sebagaimana termuat dalam Iaporan LHP BPK bahwa
dana BOS senilai Rp. 22.841.820.000.00 dipindahkan dari rekening penampungan
Dana BOS ke rekening penampungan ( rekening escrow ) milik PT. Bank Mandiri
Cabang Temate dan dipindahkan kembali ke rekening penampungan dana BOS
pada  tanggal 1 januari 2018.

Akan tetapi, Kata Sahril  hal ini tidak sesuai dengan fakta yang
ditemukan oleh Panitia kerja ( Panja ) DPRD dimana dana BOS tahun 2017 sebesar
RP. 22.841.820.000,00 dipindahkan atau ditransfer pada tanggal 29 Desember 2017
dari rekening Penampung Dana BOS dengan nomor rekening : 150-00-1232401-6 dalam
bentuk Giro atas nama Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut
ke rekening Tabungan Bisnis Mandiri atas nama Bendahara Dinas pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Malut nomor rekening .15000-1308464-3. Dan selanjutnya pada
tangga! 1 januari 2018 dana BOS sebesar Rp. 22.841.820.000,00 tersebut
dipndahkan kembali ke rekening Penampung dana BOS nomor rekening :
150-00-1232401-6 dalam bentuk Giro atas nama Bendahara Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Malut.

“Hal lain yang ditemukan oleh
Panja DPRD LHP BPK bahwa pada rekening Tabungan Bisnis Mandiri atas nama
Bendahara Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Malut  tersimpan dana lain sehingga saldo akhir pada
tanggal 29 desember 2017 sebesar: Rp. 37.276.592.355.00.,”ujarnya.





Sahril mengatakan bahkan
dalam penyaluran dana BOS terjadi keterlambatan sehingga berdampak pada
operasional sekolah, padahal dalam ketentuan Permendikbud nomor : 26 Tahun 2017
atas perubahan Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang pentunjuk teknis BOS,
waktu penyaluran setiap tiga bulan atau triwulan.”hasil kunjungan kerja di
sekokah ditemukan Ada sekolah menerimah dana BOS triwulan pertama di bulan mei,
Juni,”katanya.

Ia menambahkan melihat
permasalahan Pengelolaan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang
mengandung fraud (kecurangan yang disengajakan), maka Panja LHP merekomendasikan
pada Gubernur segera memberikan sanksi tegas.

“mendesak pada gubernur Malut
untuk memberhentikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku Utara dari jabatannya. segera memberikan sanksi administrasi kepada
Bendahara Dinas Pendidikan dan kebudayaan atas menyimpan dana BOS pada rekening
Tabungan Bisnis Mandiri Gubernur segera memberikan sangsi administrasi kepada
managemen Pengelolaan Dana BOS,”tegasnya





“Meminta kepada Gubernur dan
Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk membawa permasalahan penyalahgunaan
pengelolaan dana BOS ke lembaga penegak hukum untuk diproses lebih
Ianjut.”desaknya. (ches/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan