Panitia Pilkades Kabupaten Bantah Tudingan DPRD
Tamrin Bahara. |
HALTIM, BRN– Panitia
pemilihan kepala desa serentak 2021 tingkat Kabupaten Halmahera Timur membantah
tudingan DPRD. Pihak panitia mengklaim tudingan DPRD itu salah alamat.
Ketua panitia kabupaten Tamrin Bahara
menyatakan, tudingan Ketua Komisi I DPRD Yusak Kiramis yang mengalamatkan
kepada internal panitia dianggap tidak berdasar dan tidak punya bukti otentik.
“Kalau tudingan DPRD yang menyebutkan ada
kepentingan panitia, kami anggap tidak benar. Pelaksanaan pemilihan kepala desa
sudah sesuai peraturan bupati nomor 14 tahun 2021. Kepentingan kami tidak ada
sama sekali, dan kami anggap tudingan ketua komisi I tidak memiliki dasar,”
sebut Tamrin, Rabu 16 Februari 2021.
Perihal serupa dikatakan Kepala Bagian
Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Halmahera Timur Ardiansyah Madjid. Ia berpendapat
kalau kinerja panitia pemilihan kepala desa serentak berpatokan pada peraturan
bupati sebagai dasar hukum.
Semua sengketa pemilihan kepala desa,
sambung Ardiansyah, diselesaikan berdasarkan peraturan, termasuk mencermati sebelum
memutuskan.
“Seluruh keputusan diambil penuh
kehati-hatian. Kalau di luar ada yang berpendapat ada kepentingan panitia kami
rasa tidak benar. Semua sengketa diselesaikan berdasarkan data dan fakta di
lapangan yang kami peroleh. Saya tegaskan, kami panitia tidak ada kepentingan
sama sekali,” ucapnya. (mal/red)