ASN di Halmahera Timur Diwajibkan Gunakan Aplikasi Pemutakhiran Data Mandiri

![]() |
Aplikasi MySAPK. |
Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Halmahera Timurrencananya menggunakan My
SAPK pada Juli bulan depan. Aplikasi pemutakhiran data mandiri ini berlaku bagi
aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
alias P3K.
Kepala BKD Ismail Halmahera Timur
Mahmud menyebutkan, pemberlakuan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau My
SAPK berbasis daring ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor: 87 tahun 2021 tentang pemutakhiran data mandiri aparatur sipil
negara dan pejabat pembina tinggi non ASN secara elektronik.
Tujuannya untuk memperoleh data ASN
yang akurat, terkini dan terintegrasi sebagai salah satu mewujudkan penggunaan
satu data nasional. Pengoperasian My SAPK untuk mempermudah ASN dalam
mengingklut data melalui BKD kepada BKN.
“Seluruh ASN diwajibkan menginstal
(menggunakan) My SAPK. Setiap data mandiri yang di input terintegrasi dengan
sistem informasi aparatur sipil negara atau SIASN,” kata Ismail ketika
disembangi brindonews, Senin, 21 Juni.
Ismail mengatakan wajib pemberlakuan My
SAPK mulai berlaku terhitung Juli sampai Desember 2021. My SAPK adalah
aplikasi berbasis teknologi seluler untuk ASN yang terintegrasi dan terhubung
secara daring dengan database ASN Nasional untuk informasi profil.
“My SAPK
diperoleh dengan men-download Play
store. Setelah itu login menggunakan username dan password,” ucapnya.
(mal/red)