Brindonews.com
Beranda Hukrim Oknum Polisi Yang Diduga Setubuhi 2 Anak Dibawah Umur Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Polisi Yang Diduga Setubuhi 2 Anak Dibawah Umur Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka

kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara

TERNATE,BRN – Salah satu oknum
anggota Polri yang berdinas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) Polda Maluku
Utara dengan inisial AG bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit
IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Maluku Utara.

AG ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus dugaan persetubuhan dua anak di bawah umur pada beberapa waktu
lalu di wilayah hukum Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut).





“Iya betul mungkin
rencana Kamis depan 8 Juli 2021 kami akan melakukan gelar perkara atas kasus
ini,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana
melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Anita Ratna Yulianto
ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/7/2021).

Kata dia, dalam gelar
perkara ini untuk penetapan sebagai tersangka itu sesuai jadwal, tetapi akan
menunggu dulu hasil gelar seperti apa baru akan disimpulkan.

“Memang Kamis itu
agendanya gelar kenaikan status saksi ke tersangka namun kita menunggu hasil
gelar dulu,” katanya.





Meski begitu lanjut Anita,
terlapor hingga sekarang belum dilakukan penahanan sebab masih menunggu hasil
gelar perkara dulu jika sudah disimpulkan maka terlapor langsung ditahan atas
kasus ini.

Sedangkan saksi sendiri
kurang lebih sudah 10 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.” Yang
jelas nanti Kamis depan kita gelar kasusnya baru disimpulkan,” pungkasnya.(brn)

 





 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan