Nuryadin : Pengecer BBM di Kota Ternate Ilegal
Kadis Perindag Kota Ternate, Nuryadin Rachman |
TERNATE, BRINDONews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate menilai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di pinggir jalan yang tersebar di Kota Ternate ilegal.
“Para penjual BBM enceran di Kota Ternate seluruhnya illegal,” kata Kapala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Ternate, Nuryadin Rachman, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/8/17).
Sementara ini, kata Nuryadin, pihaknya sedang melakukan pendataan. “Saya tegaskan lagi bahwa, soal izin kami tidak bisa memberikan ijin, namun paling tidak ada surat keterangan dari para pengecer,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa daerah di Maluku Utara yang sudah membuat sebuah kesepakatan terkait dengan ketetapan harga eceran, sesuai dengan hasil kesepakatan antara pihak Kepolisian, DPRD dan Pemerintah Daerah. “Untuk Kota Ternate sementara masih dalam tahapan pendataan.” Terangnya.
Nuryadin menganggap, setidaknya harus ada syarat yangdipenuhi, untuk itu kami mulai melakukan pendataan. “Setelah pendataan, kami akan mengundang para pengecer, bersama DPRD dan pihak kepolisian, baik dari Polda maupun Polres serta Pertamina, juga seluruh SPBU se-Kota Ternate agar ditetapkan soal hetnya,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, kebijakan ini dilakukan agar ada ketetapan harga bagi pengecer BBM. “Banyak di lapangan tejadi variasi harga, ada yang jual Rp10 Ribu per liter, bahkan ada yang jual Rp11 Ribu. Nah, ini kan aneh, harga yang berbeda-beda, dalam waktu dekat kita benahi masalah ini,” tandasnya.
“Soal penertiban para pengecer minyak bisa dilakukan, namun masih ada toleran terkait isi perut masyarakat. Hal seperti ini yang akan nantinya kita benahi dulu, sesuai aturan mainnya.” Paparnya.
Selain itu, kata dia, Pemerintah saat ini sudah membuat kebijakan dengan buat Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), jadi nantinya kedepan itu sudah tidak lagi ambil di SPBU dan wajib ambil di APMS. “Jadi harus membeli minyak industry, sudah tidak bisa lagi membeli minyak berjenis subsidi, minyak yang ada di SPBU adalah minyak subsidi,” peras Nuryadin.
Dilanjutkan, sudah ada kesepakatan dari forum soal ketetapan hetnya, maka tempat pembelian pun juga kita tentukan. “Seluruh pengecer wajib ambil di APMS, tidak bisa lagi ambil di SPBU. Jadi, kalau kedapatan maka pembeli dan penjual akan diberikan sanksi, sementara ini masih pendataan sampai bulan agustus, setelah itu baru ditetapkan harga,” jelasnya.
Ia menyebutkan, ada undang-undang yang mengatur soal usaha yang tergolong ilegal, seperti yang tertuang dalam UU No 21 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi. Selain itu juga, kata Nuryadin, dalam pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dihukum. “Tak tanggung-tanggung pelaku pelanggar bisa terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar,” tuntasnya. (rc)