Brindonews.com
Beranda Ekopol Morotai Kekurangan 112 Surat Suara

Morotai Kekurangan 112 Surat Suara

KPUD Morotai saat membakar surat suara yang rusak

MOROTAI,BRN–  Sebanyak 45.269
suara yang diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai
mendapatkan sebanyak 112 surat suara yang tidak bisa digunakan, ungkap Komisioner
KPUD Morotai, Takdir Abdul Aziz, Sabtu (23/6/2018).

Takdir menjelaskan, dari 112 suara yang tidak bisa digunakan, saat KPUD
melakukan penghitungan ulang surat suara yang diterima terdapat 79 surat suara
yang kurang. Sementara sisanya saat disortir surat suara mengalami
kerusakan.”Yang rusak itu 33 surat suara dan kami sudah musnakan dengan
cara dibakar, untuk surat suara yang kurang itu akan diminta ulang,
“katanya.





Takdir menambahkan, total Tempat Pungutan Suara (TPS) yang tersebar
dilima Kecamatan yang diwilayah Kabupaten Morotai sebanyak 108. “Jadi
rinciannya, Kecamatan Morsel sebanyak 38 TPS, Morselbar 23 TPS, Morja 15 TPS,
untuk Morut dan Mortim masing-masing 16 TPS, “tutupnya. (Fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan