Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur Jadi Tersangka Korupsi PBUP
MM (rompi orange) saat ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate. |
HALTIM, BRN– Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur, berinisial MM
resmi ditetapkan sebagai tersangka. MM diduga melakukan korupsi dengan total
kerugian mencapai lebih dari Rp789.717.600,-.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana menjelaskan,
MM ditetapkan tersangka setelah penyidik
menemukan bukti permulaan yang cukup.
MM diduga melakukan korupsi pembayaran
iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBUP) tahun 2021. Temuan kerugian berdasarkan
hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 134/700/XI/2022.
“Yang bersangkutan
ditetapkan tersangka sesuai surat penetapan tersangka Kejaksaan Negeri
Halmahera Timur Nomor B-986/Q.2.18/Fd.1/11/2022 tertanggal 30 November 2022,”
kata Ketut, Senin malam, 5 Desember 2022.
Ketut mengatakan, MM ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari
ke depan, terhitung 5 sampai 24 Desember 2022.
MM disangkakan primair
melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal
18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair melanggar Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mal/brn)