Brindonews.com
Beranda News Pengamat Hukum dan Ahli Hukum

Pengamat Hukum dan Ahli Hukum

Zulafif Senen, S.H., M.H.,CSRP.,CLMA.


Penulis adalah akademisi hukum dan alumni Pascasarjana Universitas
Islam Indonesia.





 

Fenomena
hukum kian marak terjadi, satu demi satu mulai bervariasi tatacara orang
melakukan kejahatan. Kejahatan yang awalanya kejahatan tradisional menjadi
kejahatan yang modern atau dapat disebut canggih.

Hal
tersebut tidak terlepas daripada perkembangan suatu zaman, perkembangan zaman
seperti teknologi dan informasi. Bahkan hal demikian juga sempat disampaikan oleh
tuan guru Prof.
Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H. beliau pernah mengatakan “Makin berkembangnya
suatu zaman, maka makin berkembang juga suatu kejahatan itu sendiri”.
 







Fenomena Hukum 

Homo homini lupus “Manusia
adalah serigala bagi manusia yang lainnyaadalah sebuah ungkapan
pertama kali dicetuskan dalam karya Plautus berjudul Asinaria (195
SM lupus est homo homini dan disempurnakan didalam buku yang
berjudul De Cive tahun 1651.
oleh
Thomas Hobbes. Perkataan tersebut seharusnya menjadi sebuah warning bahwasahnya
sifat serakahnya manusia juga dipengaruhi oleh perkembangan zaman serta
tingginya hasrat diri namun minimnya usaha yang dilakukan tersebut.





Perkembangan suatu zaman
memberikan pengaruh juga dalam perkembangan suatu kejahatan. Banyak diantaranya
kejahatan yang canggih atau sesuatu yang memberikan peluang kejahatan itu
terjadi namun hukum sendiri belum mengakomodirnya didalam sebuah aturan yang
berlaku saat ini sehingga banyak diantaranya melahirkan kerancuan dalam
menganalisis serta terdapat multi interpertasi didalamnya hingga yang paling
parahnya lagi kerapkali dalam menganalisis mengedepankan analogi diatas
segalanya yang sebenarnya analogi tersebut dalam hukum pidana itu sendiri
diposisikan paling ahir didalam menganalisis suatu fenomena hukum
 




Pengamat Hukum 





Berbagai fenomena hukum yang terjadi mulailah
bermunculan bahkan kemunculan fenomena hukum yang disebabkan karena
perkembangan suatu zaman itu sendiri tidak terlepas daripada pendapat khalayak
umum, satu diantaranya adalah seseorang yang hadir dan kerapkali mengatakan
diri sebagai seorang pengamat hukum. Jika melihat daripada terminology pengamat
diambil dari istilah amati atau mengamat yang secara bahasa adalah serangkaian
perilaku melihat secara kasat mata tentang suatu objek dan kemudian di
simpulkan melalui prespektif sendiri. 

Pengamat sendiri merupakan subjek atau orang
sedangkan pengamatan adalah perbuatannya, dikatakan sebagai seorang pengamat
hukum tidak terlepas daripada seseorang yang melihat suatu fenomena yang
terjadi dan diberikan kesimpulan melalui prespektif sendiri. Pengamat adalah
siapa saja dan tidak harus orang hukum dapat melakukan pengamatan dengan
prespektifnya sendiri akan suatu objek yang dia lihat ataupun dia amati secara
seksama.
 








Ahli Hukum 

Fenomena hukum yang marak terjadi tidak
terlepas daripada perkembangan teknologi dan informasi itu sendiri. Kemunculan
fenomena hukum tersebut memunculkan seseorang yang atas keahlian keilmuan pada
suatu bidang ilmu tertentu yang dipelajari secara bertahun-tahun. Secara terminology
ahli ialah mahir atau pandai yang secara bahasa dapat pula dikatakan bahwa ahli
adalah kepandaian pada satu bidang ilmu terntentu yang dengan keahliannya
tersebut mampu memberikan suatu kesimpulan yang terang dan bahkan dapat
dipertanggungjawabkan secara etika keilmuan.

Ahli hukum adalah seseorang yang memiliki
kemampuan pada suatu bidang keilmuan pada bangku pendidikan perkuliahan
tersebut, data dikatakan ahli dikarenakan keilmuan tersebut adalah murni
dipelajari sejak Strata 1 (S1), Strata 2 (S2) dan bahkan Strata 3 (S3) yang
mana keberlanjutan keilmuan masih memiliki keterkaitan antara satu dengan yang
lain serta pisau analisis yang dipakai dapatlah dipertanggungjawabkan secara
etika keilmuan maupun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.





Dikatakan sebagai seorang ahli hukum tidaklah
muda dan setiap apa yang diucapkan mampu dipertanggungjawabkan secara baik
sebab dia yang dikatakan ahli wajib memberikan dasar hukum atas apa yang dia
sampaikan ke khalayak umum tersebut, bahkan hal tersebut sesuai dengan adagium
hukum “Actori incumbit onus probandi” siapa yang
mendalilkan maka dia harus membuktikan atas apa yang dia dalilkan tersebut.
Seorang yang katakan sebagai ahli tidak terlepas daripada etika keilmuan yang
dipelajari selama bertahun-tahun. (*)







Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan