LPBH NU dan Pakar Bahas Dampak Pemilu
Komisioner |
YOGYAKARTA – Dampak dan dugaan kecurangan pada pemiluserentak 2019 menjadi topik dalam diskusi hukum LembagaPenyuluhandanBantuanHukumNahdlatulUlama
(LPBH NU) Yogyakarta.
Berubahnyasistim pemilu menjadi alasan mengapa topik tersebut diangkat. Penggabungan lima jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota ini menjadikan Indonesia
pertama menggelar
pemilu secara serentak.
Pemilu ini pun menjadi sorotan publik
dan bahkan dunia. Selain
memiliki jumlah pemilih yang besar, pelaksanaan Pemilu serentak 2019 diiringi tragedi kematian ratusan petugas KPPS dalam pelaksanaannya.
Diskusi dengan topik pantaskah
mempertahankan pemilu serentakini menhadirkan dua narasumber.
Yaitu Dr.IdulRishan,
pakarhukumpemiludari
UII Yogyakarta danZainulIksan, Komisioner KPU Provinsi
Yogyakarta.
IdulRishandalampemaparannya mengemukakan, tidakada yang salahdenganpemiluserentak. Ada
dua ranah yang begitupentingdijadikandasar, pertama supra
strukturpemiludankedua adalahwilayahstruktur
infrastrukturpemilu.
Menurutnya,
pemiluserentaktahun ini terlalu fokus padaranah supra strukturpolitik, yaitu parlementthreshold. Dampakmeninggalnyapetugas
KPPS terlihatbahwapemerintahtidakmenyiapkan infrastrukturpolitikterkaithalteknis pemiludenganbaik. “ Misalnyapemeriksaanmedispetugas KPPS dan SDM KPPS itusendiri.Persoalanlain adalah
di Indonesia setiaprezimpemiluprodukundang-undangbiasanyaberganti,” papar Idul.
“Pantaskahanggota
DPD berafiliasidenganparpol, danpantaskahmantannarapidana majusebagaicaleg”.
ZainulIksansendirimengungkapkan, dalamtatananteknispemilumerekamengalamikekuarangansuratsuara
di beberapa TPS di Jogja. Selainitujugapersoalanperpindahanpenduduk
yang tidaksecaralangsungberpindahdaftarpemilihtetapsetiappemilih. “ Sehinggaada yang tidakbisa memilihanggota DPRD Propinsi, DPRD Kabupapten/Kota,” ungkapnya.
Zainulmenyarankankedepanfasilitaskampanyetidakdibebankankepada KPU dikarenakanada
yang mubazir. Menurutnya, ada dua metode yang
bisa terapkan pada pemilu 2024 nanti, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal. “
Pemilunasionalmencakup pemilihan presidendanwakilpresiden, DPR RI danDPD
RI. Sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan Anggota DPRD Provinsi,
DPRD kabupaten/kota danpemilihan kepala daerah danwakil,” urainya.
Sementara itu, Direktur LPBH NU Yogyakarta, HasrulBuamonadalamsambutanmenyatakan, LPBH sebagaibagiandariNahdlatulUlamamerasapentingberada
di gardaterdepanuntukmenyorotipolemik pemiluserentakdariaspekhukumpemiludalamruangdiskusi
yang akademis. Ini bertujuan agar memberi kontribusisecarapemikirankhususnyahukumsekaligusmenjadikankontribusipemikiransebagaievaluasidankritikkonstruktifyuridiskepadanegara.
Diskusihukumini, kata Hasrul, LPBH
menyarankan agar pelaksanaan pemilunasional dan pemilulokal pelaksanaannya tidak dilakukan secra bersamaan atau
serentak. Ini karena dalamPemilu
2019 partisipasipemilih hanyafokuspada
issue nasionaldanmelupakanmemilihlegislatif
lokal yang merupakansemangatdisentralisasiitusendiri.
“ Kedepanpentinguntukpemerintahlebihfokuspadateknispemilu, yaitu penguatan infrastrukturkhususnyapemeriksaanmedispetugas KPPS,
penguatankapasitaspetugas KPPS sertapembatasanketerlibatanpetugas KPPS terutama petugas yang berusialanjut. Apabilaadakecurangandalampemilubaikitupemilunasional maupun pemilunasional, sebagaiwarganegara yang baikwajibmenggunakansarana hukum yang telahdisediakanundang-undang demi
terwujudnyacita-citademokrasi yangparipurna,” ujarnya. (brn/release)