Brindonews.com
Beranda Nasional LPBH NU dan Pakar Bahas Dampak Pemilu

LPBH NU dan Pakar Bahas Dampak Pemilu

Komisioner
KPU Pro
vinsi
Yogyakarta 
Zainul Iksan saat
memaparkan materi pada diskusi hukum LPBH NU Yaogyakarta

YOGYAKARTA – Dampak dan dugaan kecurangan pada pemiluserentak 2019 menjadi topik dalam diskusi hukum LembagaPenyuluhandanBantuanHukumNahdlatulUlama
(LPBH NU
) Yogyakarta.





Berubahnyasistim pemilu menjadi alasan mengapa topik tersebut diangkat. Penggabungan lima jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota
ini menjadikan Indonesia
pertama menggelar
pemilu
secara serentak.

Pemilu ini pun menjadi sorotan publik
dan bahkan
dunia. Selain
memiliki jumlah pemilih yang besar
, pelaksanaan Pemilu serentak 2019 diiringi tragedi kematian ratusan petugas KPPS dalam pelaksanaannya.

Diskusi dengan topik pantaskah
mempertahankan pemilu serentak
ini menhadirkan dua narasumber.
Yaitu
Dr.IdulRishan,
pakar
hukumpemiludari
UII Yogyakarta dan
ZainulIksan, Komisioner KPU Provinsi
Yogyakarta.





IdulRishandalampemaparannya mengemukakan, tidakada yang salahdenganpemiluserentak. Ada
dua ranah yang begitu
pentingdijadikandasar, pertama supra
struktur
pemiludankedua adalahwilayahstruktur
infrastruktur
pemilu.

Menurutnya,
pemilu
serentaktahun ini  terlalu fokus padaranah supra strukturpolitik, yaitu parlementthreshold. Dampakmeninggalnyapetugas
KPPS terlihat
bahwapemerintahtidakmenyiapkan infrastrukturpolitikterkaithalteknis pemiludenganbaik. “ Misalnyapemeriksaanmedispetugas KPPS dan SDM KPPS itusendiri.Persoalanlain adalah
di Indonesia setiap
rezimpemiluprodukundang-undangbiasanyaberganti,” papar Idul.

“Pantaskahanggota
DPD berafiliasi
denganparpol, danpantaskahmantannarapidana majusebagaicaleg.





ZainulIksansendirimengungkapkan, dalamtatananteknispemilumerekamengalamikekuarangansuratsuara
di beberapa TPS di Jogja
. Selainitujugapersoalanperpindahanpenduduk
yang tidak
secaralangsungberpindahdaftarpemilihtetapsetiappemilih. “ Sehinggaada yang tidakbisa memilihanggota DPRD Propinsi, DPRD Kabupapten/Kota,” ungkapnya.

Zainulmenyarankankedepanfasilitaskampanyetidakdibebankankepada KPU  dikarenakanada
yang mubazir.
Menurutnya, ada dua metode yang
bisa terapkan pada pemilu 2024 nanti, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal. “
Pemilunasionalmencakup pemilihan presidendanwakilpresiden, DPR RI danDPD
RI
. Sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan Anggota DPRD Provinsi,
DPRD
kabupaten/kota danpemilihan kepala daerah danwakil,” urainya.

Sementara itu, Direktur LPBH NU Yogyakarta, HasrulBuamonadalamsambutanmenyatakan, LPBH sebagaibagiandariNahdlatulUlamamerasapentingberada
di garda
terdepanuntukmenyorotipolemik pemiluserentakdariaspekhukumpemiludalamruangdiskusi
yang akademis
. Ini bertujuan agar memberi kontribusisecarapemikirankhususnyahukumsekaligusmenjadikankontribusipemikiransebagaievaluasidankritikkonstruktifyuridiskepadanegara.





Diskusihukumini, kata Hasrul, LPBH
menyarankan agar
pelaksanaan pemilunasional dan pemilulokal pelaksanaannya tidak dilakukan secra bersamaan atau
serentak. Ini karena
dalamPemilu
2019 partisipasi
pemilih hanyafokuspada
issue nasional
danmelupakanmemilihlegislatif
lo
kal yang merupakansemangatdisentralisasiitusendiri.

“ Kedepanpentinguntukpemerintahlebihfokuspadateknispemilu, yaitu penguatan infrastrukturkhususnyapemeriksaanmedispetugas KPPS,
penguatan
kapasitaspetugas KPPS sertapembatasanketerlibatanpetugas KPPS terutama petugas yang berusialanjut. Apabilaadakecurangandalampemilubaikitupemilunasional maupun pemilunasional, sebagaiwarganegara yang baikwajibmenggunakansarana hukum yang telahdisediakanundang-undang demi
terwujudnya
cita-citademokrasi yangparipurna,” ujarnya. (brn/release)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan