Brindonews.com






Beranda Headline Lima Tahun Pemprov Cicil Bunga Pinjaman

Lima Tahun Pemprov Cicil Bunga Pinjaman

Iklustrasi

SOFIFI,BRN

 Selama lima tahun pemerintah provinsi
wajib menyelesaikan bunga pinjaman senilai Rp 90 Miliar. Bunga ini diobayar
sesaui dengan pinjaman ke SMI senilaiRp 500 Miliar.





Pembayaran bunga pinjaman
berlaku mulai tahun 2020, atas persetujuan bersama dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi (deprov) dan pemerintah provinsi

Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara Bambang
Hermawaan saat dilonfirmasi wartawan via telpon seluler, Rabu (4/12/2019)
mengatakan bahwa skema pengembalian selama lima tahun dengan masa tenor satu
tahun dengan cicilan pembayaran setiap tahun.”skema pengembalian ini selama
lima tahun, dengan system pembayaran di cicil setiap tahun.

Bambang mengaku pembayaran
pengembalian pinjaman daerah ini dipisah antara pembayaran bunga pinjaman dan
pengembalian pokok, bunga pinjaman 7 persen dari nilai pinjaman daerah, sementara
pengembalian pokok pinjaman terhitung 4 tahun mulai tahun 2021.

” skema, lima tahun namun
dengan masa tenor satu tahun, untuk pokok terhitung mulai tahun 2021-2024
sementara bunga terhitung mulai tahun 2020-2024 dengan total bunga 90 meliar
dibayar setiap tahun, namun ini baru skema, dan saat ini sedang dievaluasi di
Kemendagri,”ungkapnya.





Mantan Penjabat Sekprov
Malut itu mengaku meskipun pinjaman daerah ke SMI senilai Rp 500 miliar  ini sudah disetujui oleh Deprov melalui
paripurna DPRD Malut, namun sampai saat ini dana pinjaman itu belum masuk ke
kas daerah.” belum ada dana masuk sebab masih tahap tahap koordinasi dengan
Kemendagri.(el/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan