KPU Malut Tunda Penetapan Paslon Pemenang

![]() |
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo |
TERNATE, BRN– Maluku Utara
merupakan salah satu dari 17 provinsi yang berpartisipasi pada ajang pemilihan
gubernur (pilgub) tahun 2018. Beberapa provinsi yang berpartisipasi di pilgub itu sudah rampung melakukan
rekapitulasi tingkat provinsi termasuk di Maluku Utara. Namun di Maluku Utara justru
menggugat hasil pilgub usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil
rekapitulasi dan mengumumkan paslon pemenang.
Kondisi tersebut membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku
Utara bakal menunda pentepan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil
gubernur terpilih yaitu Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai).
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, ditundanya penetapan
ini menyusul paslon Abdul Gani Kasuba – M Al Ali Yasin (AGK-YA) mengajukan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU tidak dapat menetapkan paslon terpilih
sebelum ada putusan MK. “ Kita masih tunggu putusan MK, karena sudah daftar di
MK,” kata Syahrani, Rabu (11/7).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kata dia,
KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan
pengumuman. “ Kalau tidak ada mendaftar itu tidak apa-apa, tapi kalau ada paslon
yang mendaftarkan gugatan sudah pasti KPU harus menunggu keputusan sidang MK
selama 14 hari,” katanya.
Berdasarkan penghitungan KPU Malut, paslon nomor urut
1, AHM-Rivai unggul dengan perolehan 176.993 suara, paslon Burhan Abdurahman-Ishak
Jamaludin (Bur-Jadi) di posisi kedua dengan perolehan 143.416 suara, AGK-YA
diposisi ketiga dengan perolehan 169.123 suara. Sedangkan Muhammad
Kasuba-Madjid Husen (MK-Maju) meraih 65.202 suara. Dengan begitu, paslon urut 1 diumumkan sebagai
pemenang pada pilgub Malut tahun ini. (emis)