Brindonews.com
Beranda News KPK Periksa Terpidana Adnan Hasanuddin 

KPK Periksa Terpidana Adnan Hasanuddin 

Kantor KPK

TERNATE,BRN– Meski sudah tersandung status terpidana atas kasus tindak pidana penyuapan, Mantan Kadis Perkim kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) sebagai saksi. Adnan Hasanudin bersama 19 saksi lainya diperiksa atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Abdul Gani Kasuba. 

Mereka yang diagendakan diperiksa dinataranya HL selaku wiraswasta, US, Lurah Sofifi, MFD selaku wiraswasta, SKD Lurah Sangaji Utara, Kota ternate, ST selaku petani/pekebun, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, PRS, Wiraswasta, FI selaku swasta, BA Lurah Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan,





Selanjutnya, RAK PNS, MH PNS, AM selaku nelayan/perikanan, OD selaku PNS/Auditor pada Komisi ASN 2018 sampai sekarang.

Berikutnya, YP selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, BNW alias Burnawan PNS/Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, NMTA alias Nirwan MT Ali, Inspektorat Maluku Utara.

Penyidik anti rasuah juga melalukan pemeriksaan di Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate, atas nama RA mantan PNS/ Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku Utara.





Sekedar dikethaui Adanan Hasanudin (AH) merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (definitif Okt 2023), Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara (Apr 2022-Okt 2023) dan KW alias Kristian Wuisan selaku wiraswasta.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan media ini, Selasa (20/8/2024).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan