KPK Diminta Tetapkan Rudi Erawan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Koordinator Pekamu Julkifli L.Ali, Saat Mempelajari Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta |
TERNATE,BRINDOnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan melindungi Bupati Halamahera Timur (Haltim) Rudi Erawan. Keterangan saksi, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan yang diduga terlibat kasus suap pengadaan proyek jalan di Kementerian PUPR.
“ KPK segera menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan jalan di Kementerian PUPR berdasarkan fakta persidangan, ini juga bukti petunjukan yang tidak bisa diabaikan oleh penyidik KPK itu sendiri,” ujar Koordinator Investigasi Peduli Keadilan Maluku Utara (Pekamu) Julkifli L.Ali kepada reporter Brindonews.com Sabtu (30/12/2017).
Sebelumnya penyidik KPK kembali memeriksa Rudi Erawan terkait keterlibatan dirinya dalam kasus suap proyek pengadan jalan di Kementerian PUPR pada tanggal 5 Desember 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta yang di beritakan Tribunnews.com.
Kasus ini tidak boleh berhenti kepada beberapa terdakwa yang sudah divonis pengadilan, namun sejumlah kontraktor di Maluku Utara yang diduga turut terlibat dalam kasus ini harus diperiksa sesuai fakta persidangan, ujarnya.
Berdasarkan putusan 129/Pid.Sus/TPK/2016/PN. Jkt Pst, keterlibatan Rudi Erawan yang juga kandidat Bakal Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 sangat jelas berdasarkan keterangan saksi di dalam persidangan.
Dalam putusan tersebut, keterangan Imran S. Djumadil selaku saksi bahwa pada bulan Agustus tahun 2015 terdakwa Amran Hi. Mustary meminta Imran S. Djumadil untuk mengantarkan terdakwa menemui Rudi Erawan di parkiran Basment Delta Spa Pondok Indah Jakarta.
Saat itu juga Rudi Erawan mendekati mobil yang di tumpangi Amran Hi. Mustari dan Imran S. Djumadil, terdakwa Amran Hi. Mustari meminta kepada Imran S. Djumadil untuk memberikan tas yang berisi uang senilai Rp 2.600.000.000.00 kepada Rudi Erawan.
Masih menurut Imran S. Djumadil pada tanggal 27 November Tahun 2015 di Hotel Ambarak. Imran S. Djumadil pernah diminta Amran Hi. Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara untuk menyampaikan permintaan dana kepada Abdul Khoir melalui telpon seluler, dalam percakapan tersebut, terdakwa meminta kepada Abdul Khoir untuk memberikan bantuan dana senilai Rp 500 juta kepada Rudi Erawan dalam rangka bantuan untuk Pemilihan Bupati Haltim, karena yang bersangkutan Rudi Erawan juga sebagai calon Bupati. Dengan hasil percakapan tersebut Abdul Khoir langsung memberikan uang 500 juta tersebut.
Hingga berita ini di publis, Bupati Haltim Rudi Erawan yang juga calon gubernur Provinsi Maluku Utara saat dikonfirmasi via WhatsApp Sabtu (30/12/2017) +628211363xxxx tidak direspon (tim/red)