Brindonews.com
Beranda Daerah Kepemilikan Lahan di Area Reklamasi Mangga Dua Belum Jelas

Kepemilikan Lahan di Area Reklamasi Mangga Dua Belum Jelas

Rio Kurniawan.

Status kepemilikan
tanah di area reklamasi lingkungan Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, Kota
Ternate Selatan belum diketahui siapa pemiliknya. Badan Pertanahan Nasional
Kota
Ternate sampai saat
ini  belum menerima pembuatan sertifikat kepemilikan
tanah di area tersebut.





Kepala Seksi Penetapan
Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate, Rio Kurniawan
mengatakan, status tanah reklamasi siapa saja boleh melakukan sepanjang
perijinannya lengkap. Kendati begitu, tidak sembarangan orang langsung menimbun
dan membangun.

“Karena dimana
saja jika dilakukan rekalamasi, maka lahan tersebut milik pemerintah, sehingga
yang kita rekomendasikan adalah pengelolaan dan sertifikat hak pengelolaan,” kata
Rio, ketika disembangi awak media di Kantor DPRD Ternate, Senin, 8 Maret.

Pengelolaan
atau sertifikat, lanjut Rio, harus ada peran aktif pemerintah dalam memperkuat surat
perjanjian. Ini dimaksdukan agar tidak menghilangkan hak pemerintah.





“Meskipun
kedepannya diterbitkan hak guna bangunan atau HGB atas nama siapapun atau pihak
ketiga harus ada kontribusi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Wakil Ketua
Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman menyatakan, status kepemilikan lahan
atau tanah menjadi hal yang sangat penting. Bukti kepemilikah harus tertuang
didalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

“Karena setiap
aktifitas pembangunan yang ada, semuanya harus jelas dalam artian status
kepemilikan lahan, sehingga tidak menimbulkan klaim sepihak. Tetapi punya dasar
hukum yang kuat atau sertifikat yang dapat dibuktikan keabsahannya,” katanya. (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan