Brindonews.com
Beranda Headline Kadikbud Malut Warning Oknum Yang Menolak Pelantikan Kepsek

Kadikbud Malut Warning Oknum Yang Menolak Pelantikan Kepsek

 

 





Kadikbud Malut, Imam Makhdy Hassan 

SOFIFI,BRN – Sebanyak 129
kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SLB Provinsi Maluku Utara yang dilantik
belum  lama ini, mendapat sorotan serta
aksi protes yang mengatasnamakan siswa di sekolah dan orang tua.

Menanggapi aksi tersebut,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut menegaskan, pelantikan kepsek-kepsek
itu sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 6 tahun 2018 tentang masa penugasan kepala sekolah yang diatur dari ayat
1 hingga 8.





” Sangat disesalkan ada
yang mengatasnamakan masyarakat dalam aksi penolakan kepsek yang baru dilantik,
sebab dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar,” kata Kadikbud Malut,
Imam Makhdy Hassan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3).

Menurutnya, apa yang
dilakukan oknum yang mengatasnamakan masyarakat dengan melakukan pemalangan
sekolah itu tindakan yang keliru, sebab bangunan yang dipalang itu adalah
fasilitas Negara. “ Pelantikan itu sudah sesuai mekanisme yang diatur”.  

Dirinya menegaskan jika
sampai ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan orang tua siswa masih
terus menganggu aktivitas belajar mengajar, maka Dikbud Malut bakal mengambil
sikap secara tegas. “ warning bagi ada oknum-oknum yang mengtasnamakan masyarakat
terus melakukan aksi pemalangan sekolah, maka akan dilakukan langkah hukum, ”





Dirinya berharap kepada
orang tua siswa agar jangan terpancing dengan persoalan yang dibuat-buat oleh
oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk mendukung serta mamajukan
dunia pendidikan.

Pergantian kepsek ini, kata
dia sebelumnya, merupakan langkah evaluasi serta perbaikan agar sekolah lebih
maju. Dalam Permendikbud juga telag dijelaskan terkait masa jabatan Kepsek yang
hanya dua periode atau 8 tahun paling lama. Bahkan mereka yang dilantik sebagai
Kepsek itu telah melewati tahapan seleksi berkas dan sudah dikatakan layak.
(ces/red)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan