Kementerian Agama Resmi Tetapkan Maluku Utara Sebagai Tuan Rumah STQ

SOFIFI,BRN – Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi, ditetapkan sebagai tuan ruma pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat Nasional ke XXVI Tahun 2021 mendatang. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI nomor 441 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Malut sebagai tempat penyelenggaraan STQ Tingkat Nasional ke XXVI Tahun 2021.
SK penetapan pelaksanaan STQ Nasional di Provinsi Malut diserahkan langsung oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. Drs. H. Juraidi, M.A. dan diterima langsung Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba di kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Selasa (14/7/2020).
Gubernur Malut melalui Kepala Biro Protokol Kerjasama Komunikasi Publik Setda Malut, Mulyadi Tutupoho, mengatakan, bahwa SK penempatan lokasi STQ telah diterima oleh Gubernur Malut, dan puncak kegiatan dilaksanakan di bulan Juli tahun 2021 mendatang.
Sedangkan untuk infrastruktur pembangunan mesjid raya yang akan dijadikan sebagai lokasi STQ serta sarana pendukung lainnya, secara fisik telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya dan dikerjakan secara maraton untuk mengejar waktu yang ditargetkan. Paling lambat tiga bulan sebelum hari pelaksanaan STQ telah rampung.
![]() |
SK Penetapan Tuan Rumah STQ Nasional yang XXVI Tahun 2021 |
Selain itu, Mulyadi menjelaskan pemprov malut juga sudah mentepakan kepanitian panitia penyelenggara yang diketuai kepala Badan perencanaan pembangunan Daerah (Kaban Bappeda) Malut, Salmin Janidi.
Menurutnya, setelah dibentuknya kepanitiaan, dilanjutkan rapat beberapa kali untuk pembahasan pelaksanaan STQ yang dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu yang dihadiri semua Dinas teknis dilingkup Pemrenintah Provinsi (Pemprov).
Mulyadi juga mengaku, dibeberpa rapat terakhir juga telah dilakukan pembahasan mengenai dukungan anggaran yang akan dimasukan dalam APBD perubahan maupun APBD induk 2021. Sehingga semua SKPD telah mengusulkan anggarannya di Bappeda untuk menjadi dasar nantinya diakomodir pada APBD perubahan atau APBD induk 2021.
“Sehingga dengan persiapan dan pengkajian tersebut melalui SKPD teknis masing-masing, maka Pemprov sudah siap melaksanakan STQ Nasional dengan terus mempercepatan pembangunan mesjid sebagai lokasi STQ”.
Lanjutnya, bahkan sebelum Pemprov menerima SK pelaksanaan STQ, Kemenag dengan tim juga telah melakukan peninjauan langsung untuk melihat kesiapan baik mesjid sebagai lokasi maupun infrastruktur pendukung lainnya.
Olehnya itu, dari hasil pemantauan tersebut, Kemenag menganggap Pemprov Malut layak dalam penetapan pelaksanaan STQ di Sofifi. Dengan begitu, Mulyadi berharap agar masyarakat Malut turut berperan serta dalam menyukseskan STQ Nasional yang akan digelar di Sofifi pada Juli 2021 mendatang.(han/red)