Brindonews.com
Beranda Headline Polisi ‘plin-plan’ Tangani Kasus Dana Hibah KNPI

Polisi ‘plin-plan’ Tangani Kasus Dana Hibah KNPI

AKBP. ADITYA LAKSIMADA

JAILOLO, BRN – Kepolisian Resot
(Polres) Halmahera Barat tampak tidak konsisten menangani dugaan tindak pidana korupsi
dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Barat (Halbar)
2017 lalu. Progres penanganan perkara pun polisi terkesan ‘plin-plan’.

Kepala
Polres Halbar AKBP. Aditya Laksimada menyatakan, perjalanan kasus itu masih
dalam penyeledikan. Dia mengatakan, progres dugaan tipikor dana hibah KNPI
Halbar 2017 belum ada perkembangan baru.





Lambatnya
penyelesaian juga terjadi juga pada dugaan tipikor Dana Desa Tongute Ternate
Asal, Kecamatan Ibu, Halbar. AKBP. Aditya mengakui sudah memerintahkan Kepala
Satuan Reserse Polres Halbar menginventarisir semua tunggakan perkara. “Kan dia
masih baru bertugas belum sampai seminggu ini,  akan dicek lagi
perkembangan-perkembangan perkara,” katanya di Gedung DPRD usai Paripurna Pelantikan
Ketua DPRD Halbar, Senin (4/11).

Pernyataan
AKBP Aditya berbeda diutarakan Kapolres Halbar sebelumnya, AKBP. Deny Heryanto.
Deny mengatakan, dua kasus tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami telah lakukan gelar perkara pada Senin (16/9/2019) untuk penanganan
dugaan kasus tipikor dana hibah KNPI versi mantan Ketua Manase Mouw yang juga
telah ditingkatkan statusnya ke tahapan penyidikan,” kata Deny September lalu.

Deny menyebut
kurang lebih tiga bulan dilakukan penyelidikan. Berdasarkan pengembangan, sekitar
November dan Desember 2017 panitia KNPI mengusulkan proposal dana hibah ke Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Halbar dengan nominal berbeda, ada RP 550 juta dan 300 juta
rupiah.





“Kemudian
dicairkan pada 1 Oktober 2017 untuk kegiatan kepemudaan, namun kemudiian
dialihkan untuk kegiatan pelatihan lisensi pelatih perwasitan yang diikuti oleh
utusan dari  pemuda desa, guru SD dan SMP se-Halbar sebanyak 72 orang,” bebernya.

Dari
pengalihan kegiatan ini kata Deny, laporan laporan pertangungjawaban mestinya
dilakukan pada Januari 2018 namun molor dan baru disampaikan pada Maret 2019. “Penyidik
telah kantongi sejumlah alat bukti diantaranya, SK pengangkatan, dokumen
proposal yang diajukan ketua lama dan baru. Kemudian proposal dengan jumlah RP 550
juta dan 300 juta rupiah, surat perintah membayar, SP2D, dan kwitansi dari
akomodasi biaya penginapan dan hotel, foto copy ATK serta keterangan 11 orang
saksi,” katanya.

Lagi-lagi
AKBP Aditya Laksimada membantah. Aditya menyatakan belum dinaikkan statusnya
dan masih penyelidikan. Kasus Dana hibah KNPI dan DD Tongute Ternate Asal
Kecamatan Ibu menurutnya belum masuk tahap penyidikan. “Kalau sudah masuk tahap
penyidikan harus ada sprindiknya, tetapi ini belum ada saya belum lihat sprindiknya,”
kilahnya.





“Polres
Halbar ini lebih profesional. Soal dugaan-dugaan perkara akan cepat diberikan
kepastian hukum, intinya seperti itu,” terangnya. (haryadi/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan