Kata Komisi III DPRD Haltim Soal Keluhan Kepala Dinas Pariwisata

![]() |
Ashadi Tajuddin. |
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau
DPRD Halmahera Timur, Ashadi Tajuddin menanggapi keluhan Hardi Musa. Keterlambatan
pembahasan ranperda pariwisata Halmahera Timur karena beberapa tahap belum
selesai dilakukan.
Ashadi mengemukakan, Hardi Musa harusnya memahami Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah atau RIPPDA,
sebelum mengeluhkan keterlambatan rancangan peraturan daerah atau ranperda pariwisata.
“Beliau (Hardi Musa) sebagai kepala dinas pariwisata
harusnya paham dulu soal RIPPDA, sehingga tidak serta merta menuding DPRD
lambat,” ucap Ashadi, Rabu 20 Januari 2021.
“Kalau mau selesai jangan hanya komentar di media, tapi menyurat
ke BAMPERDA untuk diatur jadwal pembahasannya. Begitu juga soal RIPPDA juga
harus tuntas,” tambahnya.
Beberapa tahap belum selesai dilakukan itu, lanjut
Ashdi, termasuk studi banding dan sosialisasi. Ditambah lagi penetapan kawasan
parawisata apakah sudah sesuai tata ruang atau belum.
“Pembahasan ranperda kemmudian disahkan menjada
peraturan daerah butuh beberapa tahapan. Ini bertujuan agar tidak ada masalah
dikemudian hari. Pembahasan ranperda butuhkan kajian bersama antara pemerintah daerah
dan DPRD, tetapi pemerintah harus lebih berperan aktif bukan sebaliknya. Sebab
yang mengusulkan itu pemerintah,” ucapnya. (akml/red)