KPU Ternate Ambil Dokumen di 50 Kotak Suara Hasil Pilkada 9 Desember
Foto 50 kotak suara yang dibuka oleh KPU Ternate. |
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Ternate mengambil sejumlah dokumen yang dibutukan
dalam kotak suara hasil Pilkada 9 Desember 2020.
Ini dilakukan dalam rangka menjawab
permohonan pasangan calon nomor urut 3 M. Hasan Bay dan M. Asgar Saleh di
Mahkama Konstitusi RI nanti.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim menyatakan, 50 kotak suara yang dibuka tersebut sesuai instruksi KPU RI yang tertuang dalam
surat edaran di semua KPU kabupaten/kota.
50 kotak suara yang di buka, lanjut M. Zen, tersebar di
lima kecamatan di Ternate. Jumlahnya 10 kotak di Ternate Selatan, Ternate
Tengah 22 kotak, Ternate Utara 16 kotak, dan masing-masing 1 kotak di Ternate
Pulau Batang Dua.
“Pembongkaran kotak suara ini bertujuan untuk menyiapkan
dokumen menghadapi gugatan di mahkamah konstitusi. Pembukaan kotak suara
disaksisakan Bawaslu dan Kapolres Kota Ternate serta Kapolsek Ternate Selatan,”
ucapnya.
Devisi Hukum KPU Kota Ternate, Mu’minah Daeng Barang
menambahkan, pembongkaran ini dilakukan untuk mengambil beberapa berkas yang
dibutuhkan sebagai barang bukti di sidang pendahuluan nanti.
Berkas-berkas tersebut seperti formulir model C daftar
hadir pemilih yang terdaftar dalam model A.3-KWK, daftar hadir DPTb maupun DPPh,
formulir model C hasil kejadian khusus, dan formulir model C-KWK.
“Itu dokomen yang kita ambil dalam kotak suara di setiap
TPS yang telah di buka sesuai dengan TPS yang masuk dalam gugatan,” ujarnya. (ham/red)