Brindonews.com






Beranda Hukrim Kasus KTI Oknum Kepala KUA Halmahera Selatan Dilimpahkan ke Polda Malut

Kasus KTI Oknum Kepala KUA Halmahera Selatan Dilimpahkan ke Polda Malut

Potongan video yang memperlihatkan ON saat melakukan ijab kabul.


TERNATE, BRN
– Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan bakal melimpahkan dugaan kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) oknum Kepala KUA
Halmahera Selatan
ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda
Maluku Utara. Pelimbahan berkas itu dilakukan karena tempat kerjadian perkara
KTI berlokasi di Kota Ternate.
 





Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Halmahera Selatan, IPTU. Aryo Dwi Prabowo menjelaskan,
pelimpahan berkas kasus itu setelah dilakukaan koordinasi dengan Ditres Krimum Polda
Maluku Utara.

“Namun sebelumnya
kami akan melaksanakan gelar perkara dulu di Ditres Krimum Polda Maluku Utara,”
kata Aryo, ketika dikonfirmasi brindonews
melalui pesan WhatsApp, Minggu sore, 22 Mei 2022.

Aryo mengatakan, gelar
perkara untuk menetapkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak itu rencananya
dilakukan dalam waktu dekat. Termasuk melihat dan menetapkan pasal-pasal yang
nantinya disangkakan kepada terduga pelaku.





“Direncanakan dalam pekan
ini,” ucapnya.

Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacan
Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, inisial ON, sebelumnya dilaporkon ke Polres
Halmahera Selatan atas kasus
KTI.

Pria berusia 38 tahun, sekaligus seorang advokat ini diperkarakan
oleh istri pertamanya SG, pada 26 Maret 2022. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan