Brindonews.com






Beranda Headline Sekwan: Surat Persetujuan PAW Anghany Sudah di Terima

Sekwan: Surat Persetujuan PAW Anghany Sudah di Terima

Surat persetujuan dari DPP Partai Hanura 

SOFIFI, BRN
Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor : A/025/DPP-Hanura/II/2020, dengan perihal persetujuan pergantian Antar
Waktu (PAW).





Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPP partai Hanura menyetujui
pemberhentian dan pergantian antar waktu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menyetujui Sukri Ali sebagai pengganti
antar waktu anggota DPRD Malut Anghany Tanjung.

Surat
tersebut ditandatangni langsung oleh ketua umum Partai Hanura DR.Oesman Sapta dan
sekertaris jenderal (sekjen) Gede Pesek Suapdika, pada taggal 26 Februari tahun
2020.

Terpisah
sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Malut Abubakar Abdullah kepada wartawan belum
lama ini mengatakan, surat pergantian antar waktu dari DPP dan DPD partai
Hanura sudah di terima.





“ iya,
surat partai dari Dwan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terkait pengjuaan usulan Pergantian Antar Waktu
(PAW)  sudah kami terima, dan akan di
proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Kata
dia, surat dari DPP dan DPD Partai Hanura akan di sampaikan ke pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD) Malut,  untuk mengajukan
ke KPU malut untuk verifikasi calon pengganti, setelah KPU menyampaikan ke
DPRD. Pimpinan akan menyurat ke gub untuk diajukan ke kemendagri untuk di
proses sknya. “ Hari ini Senin (9/3/2020) kami serahkan ke Pimpinan untuk
ditindaklanjuti” . katanya.  (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan