Brindonews.com
Beranda Headline Kades Rabutdaiyo Lapor Balik Ketua PAC GPM Pulau Makian

Kades Rabutdaiyo Lapor Balik Ketua PAC GPM Pulau Makian

Kantor Ditreskrimum Polda Malut. (dok.eko | brindonews.com)

Perkara dugaan korupsi dana desa yang diduga melibatkan
Kepala Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Abdurahman Walanda berujung saling lapor. Abdurahman Walanda resmi melaporkan
balik Ketua PAC GPM Pulau Makian, Ridwan R. Sarian
.

Ridwan R. Sarian diadukan ke Direktorat Kriminal Umum
Polda Malut, Senin (15/6) siang. Ridwan dilaporkan karena diduga mencemarkan
dan memfitnah Abdurahman Walanda melalui pernyatan yang dinilai merugikan.





Sebelumnya, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Marhaen atau PAC
GPM Pulau Makian membeberkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dana desa di
Desa Rabutdaiyo. Menurut mereka besaran dana desa yang diselewengkan itu lebih
dari  Rp350 juta.

Atas dugaan
kasus ini kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Laporan hukum PAC GPM Pulau Makian dimasukkan
pada Kamis (11/6/2020) pekan kemarin. Laporan tersebut di terima Kasi C
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Zul Asfi Siregar, didampingi Kasi penerangan
Hukum (Kasipenkum) Richard Sinaga.

Sekretaris
Badan Penyeluhan dan Perberdayaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Hastomo Bakri
menyebutkan, diadukannya Ridwan R. Sarian
ke Direktorat Kriminal Umum Polda Malut itu setelah Abdurahman Walanda meminta pendampingan
guna mendapatkan perlindungan hukum.





Pendampingan tersebut, lanjut Hastomo, tertuang dalam surat
kuasa khusus nomor: 1/SKK/PD/BPPH-MALUT/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020. “Untuk
mengawal kasus ini sejumlah pengacara sudah disiapkan,” kata Tomo, begitu
Hastomo biasa disapa, usai memasukkan laporan.

Tomo mengemukakan, ada dua delik materil/aduan yang diadukan.
Pertama, mengenai pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP, dan yang
kedua adalah perbuatan fitnah dengan sangkaan Pasal 311 KUHP ayat 1.

“Pasal 310  pidana penjara paling lama sembilan bulan,
sedangkan Pasal 311 empat tahun penjara,” sebutnya.





Dasar laporan balik ini, kata Tomo, berdasarkan komentar
Ridwan yang mengakui adanya pengakuan Ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) Desa
Rabut Daiyo, Hamdan Hi. Kamal.

Pengakuan tersebut, sambung Tomo, Ridwan mengakui kalau
informasi dugaan kurpsi dana desa tersebut didapat dari pengakuan Hamdan Hi. Kamal.

“Padahal tarada (tidak
ada) pengakuan itu. Dalam surat pernyataan Ketua BPB Hamdan tidak akui kalau
pernah mangaku ke Ridwan soal dugaan korupsi di Rabutdiyo seperti yang
diberitakan,” ucap Tomo sembari menunjukkan surat pertanyaan yang ditandangani
ketua BPD beserta tiga anggotanya.





Hastomo membantah kalau laporan balik ini hanya sekedar
menggertak pihak PAC GPM Pulau Makian. Ia menyatakan, keputusan mendampingi
kliennya itu benar-benar murni dan tanpa tendesius apapun.

“Kasus ini dikawal sampai di tingkat selanjutnya. Karena pengakuan
Ridwan tersebut menurut kami merugian klien kami. Untuk proses selanjutnya kita
serahkan saja ke polisi, tapi yang jelas semua dokumen pendukung (data
pembanding) sementara disiapkan,” sebutnya. (red/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan