Brindonews.com
Beranda Headline Kabid SMA Dikbud Malut Wajib di Proses Hukum

Kabid SMA Dikbud Malut Wajib di Proses Hukum

Hasil Audit BPK Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal 27 Mei 2019

TERNATE, BRN
Telah terjadi pungutan liar biaya gambar untuk pembangunan Ruang Kelas Belajar
(RKB) di 10 Kabupaten/ Kota. Pungutan ini 
diduga dilakukan oleh kabid Sekolah Menengah Atas (SMA) Rustam Panjab
beserta kroninya.

berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
(LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut atas
laporan keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara
tahun 2018, ditemukan dugaan pengutan liar terhadap dana alokasi khusus (DAK)
fisik bidang pendidikan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Malut terhadap sekolah yang mendapatkan DAK. Nilai pungutan dari 72 sekolah
mencapai Rp 1 Meliar lebih (Rp 1.054.977.500,00).





Angka pungutan DAK Tahun
2018 terungkap setelah, BPK RI Perwakilan Malut melakukan audit. Dalam buku III
LHP BPK atas LKPD Malut momor:22.C/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 27 mei 2019
menyebutkan berdasarka hasil wawancara yang dilakukan dengan para kepala
sekolah Penerimah DAK fisik bidang pendidikan diketahui terdapat pungutan/penyetoran
uang yang tidak seharusnya dari sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan
pada pihak  Dikbud Malut.

Pungutan yang diduga
dilakukan Dikbud Malut dengan berbagai macam alasan diantaranya untuk jasa
gambar dan RAB, untuk jasa perencanaan dan pengawasan, untuk dokumentasi,
pelaporan, dan backup data, untuk pengganti uang makan minum. Nilai pungutan
setiap sekolah berbeda-beda. Berdasarlan hasil wawancara di 104 kepala sekolah
dari 155 sekolah penerimah DAK fisik bidang pendidikan untuknkegiatan swakelola
pembangunan/rehabilitasi bangunan sekolah , diketahui terdapat 72 sekolah telah
menyetor ke Dikbud Malut senilai Rp 1.054.977.500 atau sebesar 1.75 persen dari
nilai paket pekerjaan di 72 sekolah Rp 60.186.267.250. Akibatnya indikasi kerugian
daerah atas pungutan senilai Rp 1.054.977.500, namun telah dikembalikan
seluruhnya ke las daerah pada 22 dan 24 mei 2019 lalu.

BPK juga temukan hanya
terdapat satu jenis gambar pekerjaan untuk setiap paket pekerjaan  DAK pada sekolah, padahal berdasarkan
pentujuk operasional DAK fisik bidang pendidikan seharusnya P2P bersama tim
teknis menyiapkan berupa gambar kerja, RAB, rencana kerja dan syarat-syarat dan
jadwal pelaksanaan kegiatan, namun faktanya dilapangan dokumen teknis diberikan
pihak Dinas Pendisikan dan Kabudyaan Malut.





Bahkan Gambar yang
diperoleh sama persis antara SMA yang satu dengan SMA yang lain, padahal kodisi
sekolah berbeda-beda dari sisi kantor, ketersedian luas lahan untuk pembangunan
baru.anehnya lagi BPK temukan dalam dokumen gambar tidak terdapat nama pembuat
gambar, nama pemeriksa gambar, dan nama yang menyetujui gambar.
Sehingga gambar
tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan haail pemeriksaan terhadap
RAB masing-masing paket pekerjaan ada item pekerjaan jasa gambar pembuatan
gambar dengan nilai Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta. 

Faktanya hanya satu jenis
gambar pada masing-masing peruntukan DAK, gabar kemudian diperbanyak dengan
cara difotocopi untuk diberikan pada masing-masing SMA sesaui peruntukan paket
pekerjaan, sehingga secara teknis tidak ada pembuatan gambar kerja untuk
masing-masing SMA yang spesifik sesuai kondisi lapangan.

Praktisi Hukum Hendra Kasim
kepada redaksi Brindonews.com mengatakan, praktik pungutan liar dijerat dengan
Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku
merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal enam tahun.





Meskipun demikian, praktik
pungli juga dapat ditindak dengan UU Tipikor tepatnya Pasal 12e. Jika pasal yg
disangkakan adalah yang diatur dalam KUHP yaitu pasal 368 atau 468 KUHP, maka
dengan dikembalikannya Uang hasil pungli tersebut, pertanggungjawaban pidananya
sudah tidak ada lagi. Akan tetapi, jika pasal yang disangkakan adalah Pasal 12e
UU Tipikor, maka pengembalian tindak menggugurkan tindak pidananya.

“ Sudah sepatutnya
persoalan tersebut di proses menurut hukum yang berlaku,” kata Hendra kepada
brindonews.com via WhatshApp Rabu 31/7/2019).

Lebih dari persoalan
normatif, etika birokrasi haruslah lebih diutamakan untuk memastikan upaya
mewujudkan good and clean governance. Apalagi persoalan ini di Dinas Pendidikan
yang memgurusi sumber daya manusia masa depan negeri ini. Sebab itu, menurut
kami, Gubernur dan Plt. Dinas Pendidikan harus mengevaluasi Kabid SMA Dinas
Pendidikan Provinsi atas persoalan tersebut.





Sementa Kabid SMA Dikbud
Malut Rustam Panjab saat dikonfirmasi via handphone Selasa (30/7/2019) tidak di
respon. (red/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan