Jelang Pleno Paslon, Tim Bur-Jadi Ajukan Keberatan Ke KPUD

TERNATE, BRINDOnews.com – Menjelang pleno penetapan bakal
calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, polemik rekomendasi ganda
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terus berjalan.
Kondisi
ini mencuat setelah tim penemang pasangan calon (paslon) Burhan Abdurahman dan
Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) merasa dirugikan atas rekomendasi PKPI sebelumnya.
Keberatan tersebut disampaikan wakil ketua tim kampanye Bur-Jadi, Fachri
Sangadji melalui surat permintaan klarifikasi dan keberatan yang dilayangkan
pada 9 Februari 2018, dan ditujukan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Maluku Utara dengan nomor: 11/TIM-KAM BUR-JADI/Prov MU/II/2018.
Terkait
hal tersebut, Ketua KPU Malut, Syahrani Sumadayo ketika ditemui diruang
kerjanya membenarkan adanya surat permintaan klarifikasi dan keberatan yang
diajukan tim pemenang Bur-Jadi.
“Iya,
ada surat yang keberatan dari tim pemenang Bur-Jadi, cuma saya belum disposisi
surat itu,” ucap Syahrani seraya mengaku surat keberatan tersebut sudah
diterima dan berada diatas meja kerjanya. “Saya juga dapat informasi terkait
hal itu dan suratnya sudah ada di meja saya, cuma belum dibaca isi suratnya,” akunya.
Kata
dia, lolos atau tidaknya paslon tersebut tergantung pada hasil pleno yang
dilaksanakan 12 Februari 2018 nanti. Ketidak puasan atas keputusan yang
nantinya disampaikan, ada jalur atau upaya-upaya hukum yang harus ditempuh
asalkan tidak keluar dari mekanisme dan perundang-undangan.
“ Tidak
apa-apa kalau memang ada upaya hukum, malah itu lebih bagus, supaya ada
kepastian hukumnya,” ujarnya
Dirinya
juga mengaku, apapun yang di putuskan nanti sudah tentu membuat semua pihak
tidak menerima begitu saja. Itu sebabnya, KPU masih mempertimbangkan isi surat
keberatan yang dilayangkan tim pemenang paslon Bur-Jadi, sehingga pada saat
pleno nanti tidak merugikan pihak lain.
“Upaya
hukumnya tidak bisa lewat dari 3 hari, karena diaturan itu 3 hari setelah pleno
baru bisa dilakukan, namun soal teknisnya ada di Bawaslu bukan di KPU,” tuturnya.
Disinggung
soal surat pembatalan PKPI apakah sebelumnya diserahkan ke KPU atau tidak,
Syahrani mengaku, surat pembatalan rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan
Pusat (DPN) PKPI sebelumnya tidak diberikan pemberitahuan ke KPU sebelum paslon
Bur-Jadi mendadaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub pada 8 Januari lalu. Artinya,
surat pembatalan tersebut diketahui setelah bakal pasangan calon Abdul Gani
Kasuba dan M. Al Ali Yasin mendaftarkan diri kepada KPU.
“Sebelumnya
kita tidak terima surat pembatalan itu, kita tahu pada saat AGK mendaftarkan
diri sebagai bakal calon gubernur,” terangnya. (emis/red).