Brindonews.com






Beranda Daerah Inspektorat Halmahera Barat Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Inspektorat Halmahera Barat Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

……

Inspektorat
Kabupaten
Halmahera Baratmenggelar
bimbingan teknis pengawasan pengelolaan keuanga desa di Kantor Camat Jailolo
Selatan, Kamis, 3 Juni. Bimbingan teknis dalam rangka sosialisasi
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
itu diikuti
seluruh kepala desa Jailolo Selatan.





Inspektur
Pembantu
Wilayah II
Kecamatan Jailolo Selatan, Mispan Dano Lutfi menyebutkan, kegiatan bertajuk penguatan
kapasitas pengawasan komunitas masyarakat dengan semangat kejujuran itu bentuk
sosialisasi tentang penguatan kapasitas dan pengawasan tata kelola keuangan
desa.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
, lanjut
Mispan, diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan
disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Sosialisasi ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman ke seluruh stakeholder yang terlibat dalam
pengelolaan dana desa, dan ditargetkan setelah bimtek terjadi perubahan ditengah-tengah
masyarakat. Karena APIP daerah, camat, BPD dan masyrakat
sebagai
wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa di
wilayah kabupaten kota,” ucapnya.





Mispan mengharapan
melalui bimbingan teknis atau bimtek ini pemerintah desa dan BPD bisa sejalan
dan memahami tugas masing-masing dalam melakukan pengawsan.

Pendamping desa
tingkat Kabupaten Halmahera Barat, Ismar menambahkan, badan permusyawaratan
desa atau BPD merupakan penggerak utama pengelolaan dan pengawasan keuangan
desa.

Pengawasan yang
kurang maksimal itu akibat dari masih banyaknya
struktur BPD yang belum memahami
fungsinya. Dilain sisi, ego kepala desa membatasi kewenangan BPD juga menjadi
biang kerok pengawasan yang kurang maksimal. Oleh karena itu,





BPD dan kepala
desa harus senergi dalam mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020,”
sambungnya. (amh/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan