BPKPAD Maluku Utara Jadwalkan Pertemuan Bahas Kelebihan Pembayaran Hibah DOB Taliabu
Pubaya: Rp1.6 miliar ini harus dikembalikan
Ahmad Purabaya. |
TERNATE, BRN – Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utaramenjadwalkan menggelar pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Tatap muka ini tujuannya membahas mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran
hibah daerah otonomi baru (DOB).
Kepala BPKPAD Maluku
Utara, Ahmad Purbaya mengatakan ada kelebihan pembayaran Rp1.6 miliar dari
total dana hibah hibah yang terbayarkan Rp21.673.500.000,00. Kelebihan ini
wajib Pemerintah Taliabu mengembalikan ke Pemerintah Maluku Utara.
“Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, rinciannya hanya Rp20.000.000.000,00.
Jika kita sandingkan dengan total pembayaran hibah DOB untuk Pulau Taliabu, ada
kelebihan senilai Rp1.673.000.000,00,” kata Purbaya, Sabtu, 17 April 2021.
Pemberian hibah
menunjang penyelenggaraan Pemerintah Pulau Taliabu, lanjut Purbaya, diberikan
dalam tiga tahun. Pertama di 2015, dan dua kali pembayaran pada 2019.
“2015 sebesar
Rp6.673.500.000,00. Senilai Rp10.000.000.000,00 dan Rp5.000.000.000,00 pada
2019,” ujarnya. (red)