Brindonews.com
Beranda Hukrim Gubernur Kaget Saat KPK Menggeledah Kediaman Bupati Haltim

Gubernur Kaget Saat KPK Menggeledah Kediaman Bupati Haltim

Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba





SOFIFI,Brindonews.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara merasa kaget saat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan
sebagai tersangka dan menggeledah kediaman serta kantor bupati.

“ Saya kaget ketika membaca beberapa media
terkait penetapan Rudy Erawan Sebagai tersangka kasus PUPR tahun 2015, ungkap
gubernur Malut Abdul Gani Kasuba kepada wartawan belum lama ini”.

Masalah yang menimpa bupati Haltim sebagai
contoh bahwa KPK sangat serius memberantas korupsi di Indonesia khususnya
Provinsi Maluku Utara. Olehnya itu dirinya mengimbau kepada kepala daerah baik
itu bupati, Wali Kota dan Dewan Perwakila rakyat untuk sangat berhati-hati
menggunakan anggaran.





“ Bukan hanya Bupati dan wali kota tetapi
saya selaku gubernur sangat hati-hati dalam penggunaan anggaran” imbuhnya.

 Sebelumnya bupati Haltim ditetapkan tersangka pada tanggal 3
Januari 2018 dan disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil putusan pengadilan tindak
pidana korupsi pada Pengadilan negeri nomor 129/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst,
yang memvonis  Amaran Mustary terbukti melakukan tindak pidana korupsi
.
(ces/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan