Komisi II DPRD Halbar Polisikan Kades Payo

![]() |
IKSAN Hi. HUSAIN |
JAILOLO,
BRN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melaporkan Kepala Desa Payo Induk,
Ibnu Hi. Haerudin ke Sat Reskrim Polres Halbar. Sang kades dilaporkan atas
dugaan penyelewengan 114 sak beras sejahtera (rastra).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Halbar, Ikshan Hi. Husain membenarkan
perihal tersebut. Dia mengatakan, rekomendasi berupa laporan itu sudah
diserahkan ke pihak Polres Halbar sepekan lalu. “ Tinggal kami tunggu tindak
lanjut. Karena kasus penjualan rastra ini diduga dilakukan kades cs,” katanya,
Kamis (25/7).
Selain Polres, laporan juga diberikan ke Inspektorat
Halbar. Tujuannya agar bisa memeriksa masalah tersebut. “ Jadi saya selaku Anggota
Komisi II meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini, sehingga
tidak ada gesekan atau gejolak antara beberapa kelompok masyarakat,” sambung Anggota
DPRD dua periode itu.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Aryanto dikonfirmasi mengaku
sudah menerima laporan dari Komisi II DPRD Halbar. Perwira tingkat tiga ini
mengatakan, masih dalam proses melakukan pemeriksaan berbagai pihak. (haryadi)