Brindonews.com






Beranda Daerah Enam Desa Versi Halbar Desak Pemkab Terbitkan Kode Desa

Enam Desa Versi Halbar Desak Pemkab Terbitkan Kode Desa

Camat Jailolo Timur : Awad Lolori

JAILOLO, BRN – Warga enam Desa Kecamatan Jailolo Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) secepatnya menerbitkan kode desa, desakan tersebut menindak lanjuti hasil rapat para kades enam desa.

Camat Jailolo Timur Awad Lolori kepada wartawan dikantor Bupati Halbar Senin belum lama ini mengungkapkan, warga enam desa di Jailolo Timur pada prinsipnya lahirnya Permendagri nomor 60 tahun 2019 diterima oleh warga, namun warga setempat dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke Kecamatan meminta agar diterbitkan kodefikasi wilayah sebelum dilakukan sosialiasi baik oleh Pemkab Halbar dan Halut agar menindak lanjuti Permendagri tersebut.





” warga enam desa meminta agar sebelum melakukan sosialisasi, harus ada legalitas desa melalui kode desa baru bisa dilakukan sosialisasi, ”  Jelasnya.

Selain meminta adanya legalitas melalalui kode desa, mereka juga mengharapkan pasca lahirnya kode desa oleh pemkab juga mempunyai perhatian serius kedepan terkait dengan pembangunan sarana infastuktur.

Ia menambahkan, kondisi diwilayah enam desa sendiri sejauh ini tergolong kondusif.





Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Halbar Ramli Naser menegaskan, pihaknya juga hingga saat ini telah menyiapkan draft pemekaran desa maupun kode desa serta penyiapan regulasi terkait Ranperda.

” Untuk draftnya sudah disiapkan oleh kami, sementara kode desa harus melalui DPMPD dan bagian hukum untuk menyiapkan regulasi terkait Ramperda. Yang pastinya kita akan upayakan di bulan Januari semuanya sudah tuntas, “terangnya.

Menurutnya, berdasarkan draft yang telah disiapkan, wilayah enam desa tetap dipertahankan dengan nama Kecamatan Jailolo Timur, selain itu ada juga pemekaran sekitar 10 Desa diantaranya di Desa Bobaneigo menjadi tiga desa, Akelamo Kao menjadi dua desa, dan Akesahu dua desa serta Desa Tetewang, Dum-dum dan pasir putih.





Lanjut dia, Pemkab Halbar dalam waktu dekat juga bakal turun melakukan sosialiasi terkait Permendagri diwilayah tersebut.

” Untuk Sosiliasi SK nya  tinggal ditanda tangani kemudian pemkab bersama-sama dengan Pemprov Malut melakukan sosialiasi”. Tutupnya.(Yadi/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan