Brindonews.com






Beranda Headline Masyarakat Lingkar Tambang Tidak Dihadirkan dalam Pembahasan Amdal PT TBP

Masyarakat Lingkar Tambang Tidak Dihadirkan dalam Pembahasan Amdal PT TBP

Surat Pernyataan Dinilai Ganjal





Citra Sungai Akelamo Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Sungai ini masuk dalam IUP PT. TBP.  Foto sungai ini di ambil menggunakan fitur Sas Planet.

TERNATE, BRN – Komisi penilai
analisis dampak lingkungan atau AMDAL Provinsi
Maluku Utara melakukan rapat teknis bersama PT. Trimega Bagun Persada, Senin
(23/12) kemarin di Grand Dafam Hotel. Rapat tersebut tidak ada satupun keterwakilan
masyarakat lingkar tambang.

Kepala
Bidang Penataan dan Penaatan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara,
Wajihuddin Fabanyo mengatakan, ketidakhadiran atau tidak terwakilinya
masyarakat lingkar tambang terutama masyarakat Kawasi, Kecamatan Obi sesuai
surat pernyataan Pemerintah Desa Kawasi yang ditandatangni sekretaris desa,
Frans Datang.

Menurut
Wajihuddin, dalam surat itu ada tiga poin yang disepakati. Pertama, masyarakat
setempat tidak bisa menghadiri sidang pada 23 Desember 2019 mengingat akan
dilaksanakannya perayaan natal besar 22-25 Desember 2019. Kedua, masyarakat
bersepakat bahwa yang menghadiri sidang pada 23 Desember 2019 dapat mewakili seluruh
komponen masyarakat, dan ketiga adalah, masyarakat Kawasi mendukung dilanjutkan
sidang AMDAL PT. Trimega Bagun Persada atau PT. TBP pada 23 Desember 2019 dengan ketentuan bahwa tetap
dilakukan sidang khusus yang menghadirkan perwakilan masyarakat dalam waktu
yang nantinya akan disepakati.





“Surat
kita bacakan tadi sebelum acara pembukaan sidang amdal komisi.  Bahwa masyarakat beralasan belum sempat hadir karena
tanggal atau harinya bedekatan dengan hari natal besar, maka kami diminta ada
kesempatan waktu  untuk dikondisikan buat
forum komisi setelah natal,” kata Wajihuddin yang juga ketua komisi AMDAL itu.

Sekretaris
Desa Kawasi, Frans Datang dikonfirmasi tidak tahu_menahu soal sidang ANDAL PT. TBP pada senin kemarin. Dia mengatakan,
benar adanya sidang tersebut namun pelaksanaannya pada 6 Januari 2020. “Minta kase (kasi) undur di 6 Januari, karena torang (kami) ini ada menghadapi sibuk
natal dan tahun baru. Jadi kami sepakat tanggal 6 baru bisa sidang andal,”
katanya.

Pantauan
brindonews.com, hadir dalam sidang tersebut Camat
Kecamatan Obi Induk, Abukarim La Tara, pihak perusahaan dan konsultan serta
peserta laiinya. Masukan dari peserta banyak menyoroti  pentingnya 
pihak investor memberdayakan masyarakat pemilik hak ulayat.
Masyarakat  ring I harus menerima dampak
positif selama melakukan kegiatan produksi. Terutama,  dalam 
rapat tersebut, peserta membahas tentang pentingnya  program AMDAL.





Keterlibatan masyarakat dalam proses
AMDAL dan izin lingkungan diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah
(Permen) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Tata cara pengikutsertaan
masyarakat dalam proses AMDAL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pedoman
ini disusun sebagai acuan untuk melaksanakan amanah dari Pasal 9 ayat (6) Permen
27 Tahun 2012 dan memberikan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 44 sampai
dengan Pasal 46 dan Pasal 49 Per 27 Tahun 2012 yang mengatur tentang permohonan
dan penerbitan izin lingkungan.

Pelibatan masyarakat bertujuan mendapatkan
informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan, dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas
rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, dapat
terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi
kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan serta dapat menyampaikan saran, pendapat
dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan.

Abukarim La Tara, Camat Kecamatan Obi
Induk mengatakan, kehadirannya bukan mewakili komponen masyarakat sebagai surat
yang ditandatangani Frans Datang. Dia menyebut hadir karena undangan atas
pemerintah kecamatan. “Bukan atas nama mewakili masyarakat. Saya diundang
secara person,” terang camat saat disambangi di lokasi acara.





Abukarim bilang, ada beberapa pokok
dampak lingkungan secara langsung disampaikan pada kesempatan itu. Dampak primer tersebut bagi dia bukan hanya
mengancam keberlangsungan keaneragaman hayati atau biodiversitas saja, melaikan
dampak lain-lain pun ikut terganggu. “Menyangkut itu [ketidakhadiran
masyarakat] saya tidak mewakili masayarakat, saya juga karena dapa [dapat] undangan dari mereka. Soal keterwakilan
itu nanti tanya mereka [pihak perusahaan],” katanya.

Abukarim menyatakan, surat
pernyataan yang di tandatangani sekretaris desa (sekdes) terdapat kejanggalan. Alasannya
karena surat itu tidak di tandatangani kepala desa. Kendati bagitu, Abukarim
tak mau menyalahkan siapa-siapa. “Ini kan mereka [perusahaan] mau bikin kegiatan
amdal, yang rencananya akan dibuat di Labuha, Ibu Kota Kabupaten Halmahera
Selatan,” katanya.

Surat pernyataan yag ditandatangani Sekdes Kawasi, Frans Datang.

Manager Lingkungan PT. TBP, Iwan
Syahroni disambangi tak banyak buka mulut. Iwan mengatakan, setiap publikasi informasi
menyangkut perusahaan harus mendapat persutujuan dari Ani, Bidang PR PT. TBP. “Ibu
Ani tidak sempat ikut sidang hari ini,” katanya.





PT Trimega Bangun Persada atau PT TBP merupakan
perusahaan pemasok umpan bijih nikel, bersama PT Gane Permai Sentosa (PT GPS), dan
PT GTS. PT TBP wilayah operasinya di Desa Kewasi, sementara PT GPS di Desa Baru
Jikodolong, Kawasi dan Baru Tabuji Laiwui, sedangkan PT GTS di Desa Fluk
Kecamatan Obi. Ketiga perusahaan atau sub kontraktor ini masuk dalam daftar Harita
Nickel Group.

Naswan Hidlia, salah satu masyarakat lingkar tambang menilai, apa yang dilakukan pihak Harita Grub dan Dinas Lingkungan
Hidup Propinsi Maluku Utara seolah sepihak. Tidak diundangnya masyarakat atau desa-desa
lingkar tambang menadakan tidak transparansi oleh perusahaan terhadahap
masyarakat. “Kami menduga ada perselingkuhan antara perusahaan dan dinas
lingkungan hidup,” kata Naswan dikonfirmasi senin kemarin.

Menurutnya,
pertemuan pembahasan andal di Grand Dafam 23 Desmeber kemarin tanpa
sepengetahuan masyarakat lingkar tambang, termasuk warga Kawasi. Sesuai hasil konfirmasi
di beberapa masayarakat Kawasi, pembahasan amdal justru dilaksanakan pada 6
Januari 2020 di Labuha bukan di Ternate.





“Kami
juga kemarin mengkonfirmasi di Pemerintah Desa Soligi dan masyrakat mereka juga
tidak tau tentag kegiatan. Ini artinya bahwa kegiatan tersebut semua masyarakat
tidak tau. Desa Soligi adalah desa tetangga Kawasi dan masuk desa lingkar
tambang,” tandasnya.

Alwi
La Masinu menilai, ada keganjilan dalam pembahasan amdal tersebut. Penilaian itu
menurut dia, karena baik komisi penilai amdal dan pihak perusahaan tidak
melibatkan delegasi pemerintah desa atau masyarakat lingkar tambang.

“Yang
seharunya ada masing-masing keterwakilan dari lingkar tambang tanpa kecuali. Keterlibatan
masyarakat dalam pembahasan amdal juga diatur dalam Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah
(Permen) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” katanya.





Menurut
Alwi, dalam penilaian tidak hanya melibatkan komisi penilai. Keterlibatan stakeholder
terutama masyarakat lingkar tambang dipandang perlu ikut terlibat. Amdal bagi
dia, berisi berbagai aktifitas pengelolaan lingkungan berdasarkan dampak yang
akan ditimbulkan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 junto Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 1 sampai 3.

“Di ayat
1 itu setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat, setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan hidup di ayat 2. Sedangkan di
ayat itu, setiap orang berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup,”
kata Alwi mengutip bunyi ayat Pasal 5.
(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan