Brindonews.com
Beranda Daerah Faujan Desak Polres Ternate Tindak Lanjut Laporan UMMU

Faujan Desak Polres Ternate Tindak Lanjut Laporan UMMU

Ketua PWPM Malut : Faujan A. Pinang

TERNATE, BRN – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara (Malut), mendesak Kapolres Kota Ternate segera menindak lanjuti laporan polisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang dilaporkan beberapa bulan lalu terkait dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Fitu, kecamatan Ternate Selatan.

Ketua PWPM Malut, Faujan A. Pinang kepada wartawan mengatakan, penyidik Polres Ternate tidak bisa lagi melakukan mediasi atau restoretive jutstice, apalagi mendiamkan masalah yang telah dilaporkan oleh UMMU beberapa bulan lalu.





Menurutnya, terkait permasalahan ini, beberapa oknum masyarakat tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan secara damai atau mediasi. Buktinya, merek justru membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara.

“ini terbukti, mereka tidak punya itikad baik untuk diselesaikan secara damai. Untuk itu, kami sebagai Ortom Muhammadiyah yang berkewajiban mendukung Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), mendesak Kapolres Ternate segera menindak lanjuti laporan UMMU,” tegas Faujan.

Faujan mengaku, penyidik Polres Ternate pada 25 Juli 2022 lalu menindak lanjuti laporan UMMU dengan cara melakukan mediasi, namun dalam mediasi itu tidak menemukan titik temu, sehingga penyidik meminta akan melakukan mediasi kembali, tapi sampai sekarang belum dilakukan mediasi.





“Dalam mediasi itu, penyidik meminta masing-masing pihak menunjukan bukti-bukti, alhamdulillah UMMU mampu mengeluarkan bukti-bukti itu, sementara beberapa oknum warga tidak mampu menunjukan bukti yang mereka kantongi,”jelasnya.

Faujan juga menegaskan, penyidik segera tuntaskan laporan UMMU yang telah dilaporkan itu, karena tidak penting bagi Muhammadiyah untuk diselesaikan melalui mediasi.

“Perlu kami tegaskan, masalah ini harus diselesaikan secara pidana. Selama ini kami sudah cukup sabar karena mempertimbangkan berbagai aspek, tapi kalau mereka saja menuduh kami tanpa ada bukti yang jelas maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk mediasi,”tegasnya





Faujan juga mendesak, Polda Malut segera memproses laporan beberapa oknum warga, sehingga masalah ini bisa selesai dan menjadi terang.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan