DPRD Ternate Sahkan Dua Ranperda Ahir Desember
Ketua Bapemperda : Junaidi Baharuddin |
TERNATE,BRN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate berencana akan mengesahkan dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ke Perda di akhir Desember 2020. Kedua ranperda tersebut di usulkan dari Pemerintah Kota Ternate.
Ketua Bapemperda Junaidi A. Baharuddin kepada wartawan Selasa (2/11/2020) mengatakan, pembahasan dua Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi pemakaian kekayan daerah rencananya disahkan ahir bulan Desember 2020.
” Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, menjadi kewenangan Kabupaten/Kota itu ada 11 jenis pajak di antaranya. Pajak hiburan, reklame, Air tanah, bumi Dan bangunan, dan lainya. ucap Junaidi,
Lanjutnya. dari 11 kewenangan Yang diberikan UU kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Kota Ternate Suda mengatur 10 jenis pajak dalam 10 Perda sejak tahuh 2011, dan terahir 2018
Menurutnya, dari sepuluh Perda itu sudah di gabungkan menjadi satu (1) Perda Yakni, Perda pajak daerah yang mengatur 11 jenis pajak. Kata Junaidi. Jadi 10 peraturan daerah (Perda) di lebur menjadi satu, dan ada satu jenis pajak yang belum ada Perda selama ini yakni Pajak sarang burung walet, tuturnya.(ham)