DPRD Minta Pemkot Perjelas Status Lahan Reklamasi di Mangga Dua
Mubin A. Wahid. |
TERNATE, BRN – DPRD Kota Ternate meminta pemerintah segera memperjelas status
kepemilikan lahan di kawasan reklamasi di Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan
Ternate Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin
A. Wahid menyebutkan, pembahasan kejelasan lahan tersebut sebelumnya sudah
dibahas bersama Pemerintah Kota Ternate. Termasuk menghadirkan rekanan PT. Indo
Alam Raya Lestari.
“Namun hasil rapat ini belum
ditindaklanjuti. Status hukum lahannya sangat tidak jelas, jadi pemerintah
harus menjelaskan status lahan tersebut terlebih dahulu (sebelum memulai
kerja),” kata Mubin, Rabu 10 November.
Mubin menuturkan, rapat pembahasan yang
dilakukan pada Juni 2021 lalu itu salah satunya membahas hak pengelolaan lahan atau
HPL milik Pemerintah Kota Ternate. Juga membahas dasar hak pakai lainnya yang
dipegang pemerintah.
“Kalau ini sudah ditangan pemerintah, otomatis
kerjasama dengan pihak ketiga tidak rancu dan tidak menyelahi aturan. Karena
dua hak ini tidak ada di pemerintah, DPRD meminta untuk dipending dulu
pelaksanaannya sampai status lahannya jelas,” ujarnya.
Kendati begitu, Mubin menyatakan, HPL dan
dasar hak pakai lainnya sudah dikantongi sekalipun tidak membuat pemerintah seenaknya
melakukan kerjasama dengan pihak manapun. Kerjasama boleh dilakukan kalau sudah
ada persetujuan dari DPRD.
“Harus ada persetujuan DPRD dulu. Ini
sudah menjadi hasil rapat bersama pemerintah. Jika sekarang pemerintah tidak
konsisten dengan hasil rapat tersebut, maka pemerintah menyalahgunakan aturan,”
ucapnya. (ham/red)