Brindonews.com
Beranda News DPD PDIP Minta Maaf Atas Ucapan Ketua DPRD Maluku Utara

DPD PDIP Minta Maaf Atas Ucapan Ketua DPRD Maluku Utara

Ketua DPD PDI Perjuang, Muhammad Senin (kedua dari kiri) menyampaikan permintaan maaf atas ucapan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud (ketiga dari kanan) yang sempat menjadi buah bibir publik. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan dan Ketua Bidang Polhukam DPD PDIP Maluku Utara, Darwis Gorontalo tampak mendampingi.


TERNATE,
BRN
– DPD PDI
Perjuangan Provinsi Maluku Utara meluruskan ucapan Ketua DPRD Maluku Utara,
Kuntu Daud yang sempat menjadi polemik.





 

“Jadi sebagai ketua partai, saya meminta maaf kalau
statemen Ketua DPRD Maluku Utara kemarin kemudian digoreng akhirnya menjadi
sebuah isu besar bahwa kesalahan itu ada di Ketua DPRD. Sebagai ketua partai
saya meminta maaf kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes RSUD CB,” kata Ketua
DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Senin usai rapat bersama fraksi
PDIP di Kantor DPD PDIP di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, Selasa, 24
Januari.







 

Ia mengatakan, dilakukannya rapat antara pengurus wilayah
dengan fraksi PDIP DPRD Maluku Utara ini untuk meminta penjelasan Kuntu Daud. Dalam
klarifikasi, bahwa perkataan yang sempat mengundang reaksi publik itu tidak bermaksud dialamatkan kepada nakes.

 





“Saya sebagai Ketua DPD PDIP Maluku Utara meminta maaf.
Kalau kemudian apa yang disampaikan pak ketua DPR itu salah, secara kelembagaan
kami minta maaf,” terangnya.

 

Wakil Wali Kota Tidore yang akrab disapa Ayah Erik ini
menambahkan, niat PDIP Maluku Utara tetap memperjuangkan pembayaran TPP nakes
yang sementara ini menjadi isu penting.





 

“Meski
sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, PDIP secara kelembagaan
tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami tetap perjuangkan hak-hak nakes
itu untuk diselesaikan, bukan cuma tiga bulan, tapi 15 bulan harus segera
diselesaikan seluruhnya. Bukan tunggu kapan atau cicil, tapi harus selesaikan
(dibayar lunas). Saya minta kepada direktur maupun dewan pengawas RSUD CB harus
bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran TPP nakes,” sebutnya.








 

Senada disampaikan Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara,
Asrul Rasyid Ichsan. Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan
langkah-langkah hukum tentang persolan RSUD Chasan Boesoirie.

 





“Karena itu penting. Sebab informasi dari fraksi bahwa
pendapatan RSUD surplus (pemasukan lebih besar), tapi kenapa 15 bulan TPP nakes
tidak bayar. Dikemanakan?,” ujarnya.

 

Menurut Asrul, langkah hukum ini sangat penting
sehingga kedudukan hukumnya bisa terbaca dengan jelas oleh para nakes.





 

“Kesehatan dan pendidikan itu pelayanan dasar, dan ini perindah
undang-undang. Sangat tidak wajar ketika tenaga kerja yang TPPnya 15 bulan yang
diadukan berulang-ulang tetapi tidak ada respon, sementara Sekretaris Daerah
Maluku Utara adalah dewan pengawas,” katanya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan